TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – AR (32), seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran diiming-imingi sejumlah uang dari pekerjaan haramnya menjadi kurir narkotika.
Ditemui di kantor BNN, Jalan MT Haryono Cawang, Jakarta Timur, AR mengaku baru pertama kali bekerja menjadi kurir. Mengenakan penutup muka, dan baju tahanan BNN AR hanya tertunduk lesu dan sesekali menjawab pertanyaan.
Pria yang mengaku tinggal di wilayah Condet Jakarta Timur ini, menyebutkan dirinya mengambil pekerjaan itu lantaran dijanjikan sejumlah uang dari seorang tersangka lain. Meskipun ketika ditanya berapa jumlahnya, AR mengatakan belum mengetahuinya.
“Saya juga tidak tahu kalau teman saya itu ingin ambil narkoba. Karena upahnya juga belum saya terima,” katanya kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Selain AR, petugas BNN memang berhasil menangkap beberapa pelaku lain di antaranya AQ, 38, dan satu tersangka lain yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong berinisial SK, 29.
Kepala Sub Bagian Humas BNN Khrisna Anggara menuturkan penangkapan ketiga tersangka diawali adanya sebuah paket mencurigakan yang datang di Gudang Kargo Bandara Soekarno Hatta. Dari situ diketahui ada soerang wanita berinisial SK yang baru tiba dari Hongkong hendak mengambil paket berisi sebuah mesin pijat elektronik tersebut.
“Didalamnya kita telusuri ternyata berisikan enam bungkus plastik sabu seberat 2,09 kg,” ujar Khrisna.
SK sendiri menurut Khrisna diperintahkan oleh seorang rekan kerjanya di Hongkong berinisial H yang kini masih DPO untuk mengambil barang tersebut setibanya di Indonesia dengan bekal Rp3 juta. Sementara peran AR dan AQ adalah kurir yang hendak mengambil paket tersebut setelah diterima oleh SK.
“Mereka sudah janjian untuk bertemu di sebuah hotel di Mangga Besar,” kata Khrisna.
Setelah dilakukan penangkapan nyatanya SK kembali menerima paket alat pijat elektronik berisi sabu dari Hongkong seberat 1,16 kg.
“Jadi total kami berhasil mengamankan 3,26 kg sabu,” kata Khrisna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus meringkuk di sel penjara serta diancam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (tribunews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
