TRANSFORMASINEWS, JAKARTA- Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) membahas bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpak tindih masih cukup banyak terjadi di sejumlah daerah. Itu disebabkan karena masih banyak perusahaan batu bara yang masih berstatus non clean and clear (non CnC) lantaran arealnya tumpang tindih.
Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Budi Santoso mengatakan, industri batu bara yang belum berstatus non CnC, bukan sepenuhnya kesalahan dari pelaku industri, Namun, karena keterlambatan dari Kementerian ESDM.
“Kalo perusahaan kami masih Non CNC, maka izin usaha kami akan dicabut oleh bupati. Sedangkan kami sudah berkali-kali mengajukannya,” tuturnya.
Maka dari itu kementrian ESDM harus lebih cepat dalam memproses Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada perusahaan-perusahaan yang baru berdiri. Agar tidak adanya Isu tumpang tindih. Padahal yang sebenarnya adanya IUP yang tumpang tindih ini disebabkan oleh Keterlambatan ESDM itu tersendiri.
Sumber: BERITA HEADLINE