PRABUMULIH – Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Pertanian Perternakan dan Perikanan (DPPP) Kota Prabumulih, Ir .Hj. Hanunah beberapa bulan lalu, karena kasus korupsi bibit ikan. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mulai membidik dan mengusut kasus korupsi lain di lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih. Bahkan dalam kasus itu, Kejari Prabumulih sesumbar bakal ada tersangka korupsi baru.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih Ritonga SH MH, saat menerima audensi bersama Aliansi Penegak Keadilan dan rekan LSM Sumatera Selatan, di ruangan aula Kejari, Kamis (19/9/2013).
“Dalam penanganan masalah korupsi, kita mengedepankan penanganan secara preventif terlebih dahulu, kalau masih terjadi dan memenuhi unsur pelanggaran korupsi ya kita tindak. Seperti pada tahun ini, bakal ada tersangka kasus korupsi baru,” ungkap Ritonga, yang saat itu didampingi salah satu penyidik, Indra.
Namun sayang, ia enggan menyebutkan siapa tersangka kasus korupsi baru itu, dan terlibat dalam kasus korupsi apa dalam forum tersebut. Bahkan ketika dibincangi usai acara audensi bersama LSM, dia kembali menolak berkomentar.
“Tunggu saja, saya no comment dulu. Kita fokus masalah SKK (surat kuasa khusus) tentang pengembalian uang Negara dulu, kan itu yang dipinta kawan-kawan dari LSM tadi,” sebut Ritonga.
Sebelumnya, sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Penegak Keadilan dan rekan LSM Sumatera Selatan dalam audensi itu mendesak Kejari Prabumulih mengusut tuntas dan menindak tegas dugaan penyelewengan dana APBD yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Prabumulih periode 2004-2009.
“Kedatangan kami disini untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, karena sampai sekarang tidak jelas dan terkesan bertele-tele. Padahal jelas, ada indikasi pelanggaraan korupsi dalam kasus itu,” sebut salah satu anggota LSM, Indra, kepada Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ritonga.
Indra menilai, penangganan kasus penyelewengan yang dilakukan oknum anggota DPRD terlalu lama. Senada juga dikatakan oleh Sastra Amiadi. Namun ia menambahkan, seandainya SKK dari Walikota Prabumulih yang belum dibuat menjadi kendala, ia berharap pihak Kejari memberikan limit (batas -red) waktu, kepada Pemkot dalam hal ini Walikota Prabumulih yang baru.
“Karena terungkap di audensi tadi, surat permohonan SKK tentang pengembalian uang Negara tertanggal bulan April 2013 lalu, jadi sudah beberapa bulan. Mohon dong, beri batas limit waktunya jangan hanya menunggu saja,” kata Sastra.
Selain mendesak pengusutan tuntas kasus korupsi yang merugikan uang negara tersebut, gabungan LSM ini juga meminta klarifikasi penanganan kasus pencabulan bocah dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu oknum DPRD Prabumulih beberapa bulan lalu.
“Di lain itu, kami juga ingin menanyakan penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD, yang setahu kami telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ketua LSM Masyarakat Rambang Lubai Bersatu Muara Enim dan Prabumulih ini, sembari meminta penanganannya dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (beritanda)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
