TRANSFORMASINEWS.COM,Bandung – Teuku Ihsan Hinda, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrat dituntut hukuman penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Politikus yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raudhatul Jannah itu juga dibebani untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 625 juta serta denda Rp 200 juta.
“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini supaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara pada terdakwa selama 9 tahun,” ujar JPU Budhi P saat membacakan surat tuntutannya di ruang IV Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (4/3/2014).
Selain itu, Teuku Ihsan Hinda juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar yang ia nikmati yaitu Rp 625 juta.
“Dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Atau jika tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” katanya.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPu yaitu karena perbuatan terdakwa sebagai wakil rakyat bukannya membantu masyarakat malahan melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Dalam uraiannya Teuku Ihsan disebut telah memotong dana hibah mencapai Rp 625 juta. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2011-2012 untuk panitia masjid sebesar Rp 1,250 miliar.
“Terdakwa menawarkan bantuan pada panitia pembangunan masjid Sarifudin bahwa dirinya bisa membantu untuk mendapatkan bantuan dana hibah dengan syarat terdakwa mendapatkan setengah dari dana tersebut. Jika tidak bersedia dengan syarat itu, terdakwa tidak bersedia membantu,” tutur JPU
Awalnya panitia tidak mau, namun akhirnya mereka mengikuti terdakwa termasuk merubah proposal untuk diajukan pada Bupati Bekasi.
“Setiapbkali dana hibah cair dan bisa diambil, terdakwa memberi tahu pada Sarifudin. Lalu Sarifudin mengambilnya dimana sebagian kemudian diserahkan pada terdakwa,” katanya.
Dalam kurun waktu 2011 hingga 2012, total dana hibah yang diterima panitia pembangunan masjid yaitu Rp 1,250 miliar. Dana yang diterima oleh panitia pembangunan masjid sebesar Rp 625 juta, begitu juga jumlah yang diterima oleh terdakwa yang diserahkan oleh Sarifudin.
“Uang sebesar Rp 625 juta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” tutur JPU.
Usai sidang, Teuku Ihsan yang selama ini tidak ditahan pun sempat berujar “Bohong itu,” dengan nada kesal.
Ia diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djoko Indiarto untuk memberikan pembelaan pada Selasa (11/3/2014) pekan depan. (VivaNews.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi