Inpres 8/2013 Tentang Percepatan Penyusunan Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 September 2013 lalu telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Instruksi Presiden ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum, Mendagri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Pertahanan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala LAPAN, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terukur dan terkoordinasi dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi diktum Pertama Inpres tersebut.

Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Inres No. 8/2013 itu, Presiden menginstruksikan untuk: a. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dalam penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; b. Meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada Pemerintah Daera; dan c. Melakukan percepatan evaluasi dan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintahan daerah.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk meningkatkan pemberian fasilitasi, pendampingan dan pembinaan teknis serta dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan melakukan percepatan penyelesaian persetujuan subtansi atas rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Presiden menginstruksikan untuk melakukan percepatan penyelesaian persetujuan atas perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, dan memberikan fasilitasi dalam pengintegrasian dan pengharmonisasian kawasan hutan pada rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya.

Kepada Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Presiden menginstruksikan agar melakukan percepatan penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan pengintegrasian informasi geospasial tematik kepada pemerintah daerah.

Khusus kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota, Presiden mengintruksikan untuk melakukan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Menerapkan kawasan yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya (Holding Zone) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dalam hal terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehuatanan, tegas Presiden SBY dalam diktum Keenam poin b. Inpres tersebut.

Terkait dengan penerapan kawasan yang belum ditetapkan peruntungan ruangnya itu, Presiden SBY meminta Mendagri, Menteri PU dan Menteri Kehutanan agar secara terkoordinasi memberikan dukungan kebijakan dan sosialisai pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden mengintruksikan Menko Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013 itu, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (korankota)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016