Manejemen Hotel BIL: Mempekerjakan Siswi Magang Menjadi Tenaga Pemijat Di SPA

TRANSFORMASINEWS, BATURAJA -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Ferlan Yuliansyah menyatakan akan memanggil pihak manajemen Hotel BIL Baturaja, terkait mempekerjakan sejumlah siswi sebagai tukang pijit trapis SPA di hotel tersebut.

“Secepatnya pihak manajemen hotel Bil akan kita panggil untuk meminta keterangan terkait persoalan mempekerjakan siswi magang di hotel tersebut menjadi tenaga pemijat di SPA,” kata Ferlan di Baturaja, Selasa.

Ferlan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Ogan Komering Ulu (OKU) itu mengaku, sangat prihatin karena hal tersebut jelas melanggar aturan, apalagi seorang pelajar yang melakukan proses pendidikan dalam hal ini magang tugas sekolah justru dimanfaatkan pihak manajemen hotel menugaskan mereka di bagian travis SPA.

“Yang jelas permasalahan ini akan segera kita tindak lanjuti,” katanya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha dan menambahkan bahwa pekerjaan memijat para tamu hotel tersebut sangat berdampak negatif terlebih seorang pelajar putri.

“Pastinya ada kesan negatif. Ini dampaknya terhadap moral,” jelasnya.

Yudi dengan tegas mengatakan, jika mempekerjakan karyawan dengan usia di bawah umur jelas melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Sebab kata Yudi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan apalagi siswi tugas magang dimanfaatkan menjadi tukang urut SPA.

Lain lagi tanggapan LSM-INDOMAN, sangat menyayangkan kejadian tersebut mengingat para siswa ini sebernarnya sedang melakukan proses tahap belajar dan mengaplikasikan pelajaran yang mereka dapat untuk bekal bila lulus dari sekolah. namun sangat disayangkan manajemen hotel BIL mempekerjakan siswa praktek sebagai tenaga urut di SPA ini jelas melanggal undang-undang tenaga kerja dan lebih patal lagi melanggar undang-undang perlindungan anak karna mereka dibaha umur  dipekerjakan sebagai pemijat  SPA Hotel BIL Baturaja.

Ini harus diproses secara hukum janagan hanya pemanggilan saja oleh DPRD OKU dan hanya diperingatkan oleh Dinas Tenaga Kerja, bila perlu izin hotel ditutup kalau memang terbukti mempekerjakan siswa praktek sebagai pemijat di SPA dan ijin pendirian bangunan Hotel BIL sudah memiliki ijin atau tidak setahu kami pembangunan bangunan hotel diduga belum ada AMDALnya,  Ujar ketua LSM-INDOMAN.

Sementara Kepala Disnakertrans OKU, Hakim Makmun saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan sangat menyayangkan hal tersebut.

Sampai saat ini kata dia, tidak ada pihak hotel BIL melapor secara resmi kepada pihaknya terkait ada pelajar tugas magang.

“Pernah melapor lewat telepon dari manajernya saja untuk memberitahu jika BIL mendapatkan siswi magang dari beberapa sekolah termasuk SMK di OKU. Jika mereka bilang akan ada bagian pemijatan yang dilakukan oleh siswi, maka kita pasti akan melarangnya,” kata dia.

Ia menambahkan, untuk masalah magang juga bukan ranah Disnakertrans, karena rekomendasi siswi itu langsung dari pihak sekolah kepada perusahaan.

“Kita sangat menyayangkan jika manajement BIL melakukan hal tersebut, karena sungguh sangat tidak etis, dimana siswi yang datang untuk mendapatkan ilmu dimanfaatkan jadi tukang pijet SPA. Terlebih lagi di sekolah tidak ada pelajaran menjadi Trapis SPA,” ujarnya.

Sumber: (Ant/DSC/AR)