
Aksi aktivis antikorupsi di depan Gedung Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta, Metrotvnews.com/ Patricia Vicka
TRANSPERMASINEWS, YOGYAKARTA. Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pemimpin Redaksi Harian Kedaulatan Rakyat (KR) Octo Lampito ke Dewan Pers dan KPK. Pelaporan terkait penayangan 13 berita KR yang dinilai tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan diduga menjadi corong tersangka korupsi.
“Kami laporkan KR ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik supaya dewan pers memberi penilaian,” jelas Wahyu.
Pihaknya juga meminta KPK mengambil alih kasus korupsi dana hibah Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba). “Kami menduga kemungkinan kuat Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bermain-main dalam kasus ini,” ujar Wahyu.
Sementara itu Pemimpin Redaksi KR, Octo Lampito, menganggap tindakan penggiat antikorupsi telah mencederai kebebasan pers. “Kami selama ini hanya menyuarakan rakyat. Terkait pemberitaan itu,coba tanyakan saja pada pihak-pihak yang menyuarakannya (narsum dalam pemberitaan KR). Misalnya ucapan wali kota, tanyakan saja pada wali kota,” ujarnya di kantor redaksi KR.
Ia merasa status hukum Idham Samawi belum kuat. Sehingga pihaknya bebas memberitakan mantan Bupati Bantul itu. “Selama inikan belum punya kekuatan hukum (Idham). Kalau Idham sudah di vonis kalau dia koruptor baru kita tahu dia koruptor,” terangnya.
Idham Samawi adalah tersangka kasus Korupsi Dana hibah Persiba senilai Rp 12,5 Miliar. Ia dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan tinggi Yogyakarta pada 2013. Namun hingga kini Kejati belum menjatuhkan vonis hukuman sehingga ia masih bisa menghirup udara bebas. Idham Samawi adalah kakak dari direktur utama KR, Gun Nugroho Samawi. Saham harian terbesar di Yogyakarta itu mayoritas dimiliki keluarga Samawi. Sumber:Metrotvnews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi