TRANSFORMASINEWS.COM, BANTUL. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) mengecam sikap aktif Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut dalam agenda pengembalian dana hibah Persiba ke elite politik PDIP yang juga anggota DPR Idham Samawi.
Langkah Kemendagri dengan mengundang Bupati Bantul Suharsono dan membicarakan masalah uang Rp.11,6 miliar yang disetorkan Idham Samawi ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul, dinilai sangat rentan dengan konflik kepentingan. Pasalnya, Tjahjo Kumolo selaku Mendagri sama-sama satu partai dengan Idham Samawi.
“Urusan dana hibah Persiba itu bukan urusan Kemendagri,” kata Tri Wahyu dari Indonesia Court Monitoring (ICM), kemarin. Undangan Bupati ke Kemendagri berdasarkan informasi GAKY diduga tak lepas adanya surat yang dikirim mantan ketua umum Persiba itu ke Kemendagri, pada 27 Februari 2017, lalu. Disampaikan surat itu berisi tentang permohonan penarikan dana terkait belanja hibah untuk KONI yang diperuntukkan bagi Persiba Bantul yang berasal APBD dan APBD Perubahan 2011.
Dengan sikap aktif dari Kemendagri menindaklanjuti surat itu tentu memunculkan banyak kecurigaan. Seakan-akan ada pengkondisian yang terjadi di daerah ditarik ke pusat. Tindakan Mendagri dan kementriannya pun dinilai melanggar Perpres 11 tahun 2015 tentang Kemendagri. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa tugas Kemendagri yakni menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelengarakan pemerintahan negara.
Sehingga, campur tangan mengenai dana hibah Persiba itu dinilai sebagai tindakan mal administrasi. Tindakan yang dilakukan Kemendagri dalam ikut mengurusi pengembalian dana hibah Persiba dinilai telah menghianati Nawa Cita. Untuk itu, Tri Wahyu mendorong Presiden Joko Widodo menegur Mendagri dan Kemendagri.
Bilamana, Kemendagri tetap terus mengurusi masalah uang Rp.11,6 miliar terkait dana hibah Persiba, GAKY bersiap untuk melaporkan Mendagri Tjahyo Kumolo ke Ombudmans Republik Indonesia (ORI) untuk ditembuskan ke KPK. “Kita akan koordinasi dulu, minggu depan kita akan lapor ke ORI DIY, Ini bagian ORI untuk menangani, dan menyelidiki dugaan mal administrasi itu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Tri Wahyu, GAKY meminta aparat penegak hukum dalam hal itu Kejati DIY serta Pemda DIY untuk tetap netral mensikapi kasus itu. Dikabarkan Bupati Suharsono telah meminta surat resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY selaku pihak yang dulunya menghitung kerugian negara dalam kasus Persiba.
Dengan begitu, kini kunci pengembalian uang itu tinggal menunggu surat resmi dari BPKP DIY. Menurut Tri Wahyu, bilamana BPKP DIY tidak memberikan jawaban, dia menyarankan Bupati Suharsono untuk tetap tidak mencairkan dana Rp.11,6 miliar yang tersimpan di rekening kas daerah. Sebab, bisa saja justeru bupati nantinya mengakibatkan kerugian negara bilamana mencairkan dana itu. “Kami minta bupati untuk tidak proaktif, terkait kasus itu,” tandasnya.
Sementara itu, Irwan Suryono dari Masyarakat Transparasi Bantul (MTB) menambahkan, penyetoran uang Rp.11,6 miliar ke dalam rekening kas daerah yang dilakukan Idham Samawi waktu kasus korupsi dana hibah persiba bergulir tidak berdasarkan permintaan Pemkab Bantul. Bilamana uang itu ditarik kembali, menurut dia bisa saja LSM meminta KPK untuk melakukan penyidikan ulang.
Sumber:KoranSindo/muji barnugroho
Posted by: Admin Transformasinews.com