|
PERCHA LEANPURI/RMOLSUMSEL |
TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Langkah salah satu kandidat bakal calon (Balon) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Hj Percha Leanpuri, untuk maju pada Pilkada Desember 2015, bisa-bisa terancam.
Itu, jika mengacu pada draf PKPU, yang mengatur mengenai syarat dalam hal ini Petahana. Dimana, anak dan istri dari bupati aktif tidak bisa mencalonkan diri menjadi bupati atau gubernur.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU juga belum bisa memastikan, apakah Percha yang merupakan putri sulung dari Bupati OKU Timur, bisa mencalonkan diri atau tidak.
Soalnya, menurut Komisioner KPU OKU Divisi Teknis Penyelenggara, Erwin Suharja, didampingi Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi, tadi siang (1/4), mengatakan bahwa PKPU juga saat ini masih dalam bentuk draf.
Erwin menjelaskan, pihaknya masih mempelajari draf PKPU yang mengatur tentang petahana itu. Sebab jika melihat draf PKPU tersebut kata dia, Petahana tidak dijelaskan secara rinci. Apakah aturan Petahana itu berlaku bagi Percha Leanpuri atau tidak.
“Kita ketahui bersama Percha Leanpuri merupakan Putri dari Bupati OKU Timur, Herman Deru, yang masih aktif. Yang kita pelajari sekarang ini, apakah Petahana ini hanya berlaku di daerah jabatan kepala daerah yang aktif di daerahnya saja atau berlaku secara Sumsel, atau secara nasional,” katanya.
Artinya lanjut dia, masih banyak tafsir mengenai aturan Petahana ini. Ia mencontohkan, jika berlaku untuk daerah dimana Petahana yang merupakan bupati aktif saja, maka jika Percha mau mencalonkan diri di OKU, otomatis masih bisa.
Namun, jika Petahana ini dalam arti luas, yakni berlaku untuk Wilayah Sumsel atau Nasional, berarti Percha diduga belum bisa mencalonkan diri di OKU,l pada persaingan pilkada OKU tahun ini.
“Jadi belum bisa dipastikan. Ini yang masih kita pelajari. Ini juga sifatnya masih draf PKPU. Lebih dari itu inikan belum masuk tahapan. Kita juga belum tahu siapa-siapa yang akan maju bersaing di Pilkada OKU,” katanya.
Sementara, Komisioner KPU Sumsel, Divisi Hukum dan Sosialisasi Ahmad Naafi menjelaskan, mengenai syarat pencalonan yang tidak ada konflik dengan Petahana dalam draf PKPU bahwa calon bupati atau wali kota yang tidak mempunyai ikatan perkawinan, hubungan darah, garis keturunan lurus ke atas/bawah dengan gubernur atau wakil gubernur.
“Tapi di sini, memang tidak ada penyebutan bupati atau wali kota. Ini masih draf dan sedang dibahas oleh Panja DPR, sebelum disahkan,” ucapnya.
Sumber:[RMOL/AR]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi