Pemerintah Lobi Perubahan Mekanisme Pilkada

Undang Ketua Fraksi, Upayakan Pemilihan oleh DPRD

JAKARTA – Usul pemerintah mengembalikan mekanisme pemilihan wali kota/ bupati ke DPRD terus diperjuangkan. Setelah sempat mengalami tarik ulur di tingkat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kini pemerintah berupaya melobi DPR.

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja mengungkapkan, hari ini pemerintah berinisiatif mengundang DPR, yakni panja RUU Pilkada dari komisi II, serta ketua-ketua fraksi DPR. “Statusnya lobi. Ketua-ketua fraksi diminta hadir sehingga bisa diambil keputusan besok (hari ini, Red),” kata Hakam di sela rapat paripurna di kompleks parlemen kemarin (17/9).

Dengan melibatkan ketua fraksi, diharapkan tidak ada argumentasi membawa persoalan itu ke tingkat fraksi jika belum terjadi kesepakatan dengan anggota panja. “Ketua fraksinya langsung hadir di situ. Mudah-mudahan bisa tuntas,” ujar Hakam yang juga pimpinan panja RUU Pilkada.

Hakam menjelaskan, pemerintah mengajukan dua isu sentral dalam pembahasan RUU Pilkada. Pertama, mekanisme pemilihan kepala daerah. Pemerintah mengusulkan pemilihan langsung hanya dilakukan untuk gubernur, sedangkan pemilihan bupati/wali kota kembali ke DPRD.

Isu kedua berkaitan dengan pemilihan dalam satu paket kepala daerah-wakil atau tidak. Pemerintah mengharapkan pemilihan tidak dilakukan dalam satu paket, tapi hanya memilih kepala daerah. Wakilnya dipilih kepala daerah terpilih dengan persetujuan DPRD.

Berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala daerah, kata Hakam, saat ini suara fraksi-fraksi belum bulat. Menurut dia, sebagian besar fraksi cenderung dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Hanya dua fraksi, Partai Demokrat dan PPP, yang setuju dengan usul pemerintah. “(Fraksi) lain masih memberikan sinyal untuk bisa didiskusikan,” terang politikus PAN itu.

Hakam mengatakan, dengan pemilihan secara langsung, legitimasinya menjadi lebih jelas. Hal itu sejalan dengan rencana pemberian kewenangan yang lebih besar kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Tampaknya akan pas kalau dipilih langsung,” katanya.

Namun, dia juga memahami pertimbangan pemerintah dengan banyaknya pilkada yang bermasalah. Belum lagi praktik politik uang yang menyebabkan banyak kepala daerah tersangkut persoalan hukum. Hingga pertengahan September 2013 ini, secara akumulasi jumlah kepala daerah atau wakilnya yang bermasalah mencapai 304 orang.

“Terlalu sering pilkada, frekuensinya yang tinggi, juga mengakibatkan tingkat partisipasi rendah,” kata Hakam. Namun, dengan mekanisme pemilihan di DPRD, pemilihan bisa diprediksi jauh hari jika diusulkan partai mayoritas, meski sering tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Kita harus kaji kelebihan dan kekurangannya/ Lalu, kita carikan formulanya,” sambungnya sembari menegaskan RUU Pilkada ditarget rampung pada masa sidang kali ini.

Anggota komisi II dari Fraksi PKS Agus Purnomo mengatakan, fraksinya masih pada sikap memilih kepala daerah secara langsung. Meski begitu, dia mengkui bahwa dinamika yang berkembang dari pelaksanaan pilkada langsung cukup buruk. “Secara official masih (pemilihan) langsung, walau kita tahu di lapangan kondisinya buruk. Tapi, ini masih akan dikomunikasikan dengan pimpinan,” katanya.
Secara terpisah, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pemilihan bupati dan wali kota oleh DPRD merupakan konsep paling ideal dalam sistem demokrasi saat ini. Pemilihan secara langsung oleh masyarakat saat ini dianggap salah satu sumber kekacauan.

“Dulu saya menggagas itu pada 1999. Jadi, waktu itu kita beda pendapat. Kemarin (belum lama ini, Red) kita ada pertemuan di Bukit Tinggi (Sumatera Utara), saya kembali mengangkat gagasan itu. Kalau saya memang dari dulu pendapatnya seperti itu,” kata Yusril.
Konsep yang diusulkan Yusril sama dengan keinginan pemerintah agar pemilihan langsung oleh rakyat hanya berlaku sampai tingkat gubernur. Selanjutnya, untuk bupati dan wali kota diserahkan kepada DPRD. “Tapi kan berubah konsep otonominya. Kalau saya dulu itu konsep otonominya provinsi, bukan kabupaten. Jadi, kalau konsep itu dilakukan, memang lebih ideal,” pikir mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu.

Yusril menilai pemilihan bupati/wali kota oleh DPRD untuk menghindari mahalnya ongkos politik dan mengurangi konflik. Sebab, rakyat belum sepenuhnya dewasa dalam berpolitik. “Kalau pemilu presiden atau legislatif yang lima tahun sekali itu, kan mereka jauh sekali. Tapi, kalau bupati itu kan orang yang di kampungnya itu sendiri. Jadi, saya sependapat saja kalau dilakukan perubahan seperti itu. Mudah-mudahan demokrasinya menjadi lebih baik,” katanya.  (palembang-pos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016