Jakarta – Djodi Supratman (pegawai Badan Diklat MA di Megamendung, Jawa Barat) dan Suprapto (staf kepaniteraan hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh) melakukan rekonstruksi penyerahan memori kasasi kasus pidana penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito di Gedung KPK.
“Di KPK, rekonstruksi kejadian di lift Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pengakuan pelaku,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).

Tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA, Djodi Supratman meninggalakan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (19/9). Pegawai MA tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus itu.
Johan mengatakan rekonstruksi yang serupa dengan kejadian di lift MA itu untuk mengefisiensi waktu rekonstruksi dan bukan karena alasan lain.
Selepas diperiksa Tim Penyidik KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Djodi mengaku dua kali bertemu dengan Suprapto di kantor Mahkamah Agung.
Namun, Djodi mengaku tidak mengetahui apakah Suprapto mewakili hakim Andi Ayyub ketika bertemu dengannya.
“Kalau Andi Ayyub saya tidak tahu,” kata Djodi meski dia mengaku Suprapto sebagai staf hakim agung Andi Ayyub.
Penasihat hukum Djodi, Jusuf Sillety, mengatakan pertemuan Djodi dengan Suprapto menjadi tolok ukur negosiasi jumlah uang suap dalam pengurusan kasasi itu.
“Suprapto mesti baca berkas itu dahulu, lalu menelepon kepada Djodi dan disampaikan ke Mario,” kata Jusuf.
Jusuf mengatakan jumlah uang penyuapan dari tersangka Mario C. Bernado sebesar Rp50 juta kepada Djodi pada hari Senin (8/7).
Hakim agung Andi Ayyub diduga mempelajari memori kasasi kasus pidana penipuan Hutomo merujuk pada rekonstruksi yang digelar di KPK.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pengacara dari Hotma Sitompoel & Associates, Mario Carnelio Bernardo, dan pegawai di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Megamendung, Jawa Barat, Djodi Supratman.
Sangkaan terhadap Mario berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Djodi, KPK menyangkakan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001. (sayangi)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi