
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Sebagai sebuah gagasan, uji publik calon kepala daerah (gubernur, bupati, ataupun walikota) sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2014, memang terkesan ideal.
“Kita membayangkan bahwa seseorang baru bisa dicalonkan sebagai gubernur, bupati atau walikota apabila ia telah lulus dari pengujian publik. Jadi calon yang maju tidak asal berdasarkan selera elit parpol yang mengusungnya,” ungkap Direktur Sigma Said Salahuddin kepada wartawan, Senin (15/12).
Masalahnya, lanjut dia, model pengujian seperti apa yang digunakan untuk implementasi persyaratan dimaksud.
“Bukankah yang disebut sebagai uji publik pada pemilihan langsung itu adalah di dalam TPS? Kalau yang dimaksud adalah uji konsep visi, misi, dan program, itu sih bukan sesuatu yang baru,” kritiknya.
Said mengulas, dulu pun setiap tokoh yang hendak maju dalam Pilkada, biasanya menyebarluaskan gagasannya kepada publik, sebelum dipinang oleh parpol atau hendak maju sebagai calon perseorangan.
“Kalau pengujiannya akan dinilai oleh panitia uji publik, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana jika penilaian rakyat berbeda dengan penilaian panitia? Bagaimana mekanismenya panitia bisa betul-betul menyerap pendapat masyarakat?,” tanyanya.
Dalam pandangannya, pemilihan langsung selayaknya tidak memerlukan penilaian berulang-ulang dari publik, yaitu penilaian awal sebelum menjadi calon dan penilaian saat di dalam TPS.
“Penilaian dalam pemilihan langsung itu ya langsung di TPS. Cukup satu kali,” jelasnya.
Kalaupun mau uji publik, Said menyarankan, semua kandidat diberikan persyaratan yang sama dengan calon independen saja, yaitu diwajibkan untuk menyerahkan bukti dukungan melalui pengumpulan KTP.
“Jadi dia mau diusung parpol atau maju sebagai calon independen syaratnya tetap sama,” ujar Said.
Sumber: [rmol]