Sonny Dituntut 6 Bulan

KAYUAGUNG – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung menuntut mantan Wakapolres OKI, Kompol Sonny Triyanto SH SIK MH dengan pidana 6 bulan penjara dan denda 5 juta subsider tiga bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Terdakwa kasus dugaan money politik pilkada OKI 6 juni 2013 lalu ini dituntut karena terbukti melanggar pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dalam UU No 12 tahun 2008, dalam persidangan yang digelar di PN Kayuagung, Rabu (18/9)

Kompol Sonny

Kompol Sonny

Dalam tuntutannya, tim JPU yang diketuai Naimullah SH, M Hasbi SH dan Andi S SH menyebutkan terdakwa telah terbukti melakukan money politik dalam pilkada OKI untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati OKI dengan mengumpulkan 11 kades di wilayah Mesuji Makmur, Selasa (4/6) malam. Kemudian meminta doa restu kepada para kades untuk kemenangan salah satu pasangan calon bupati OKI dan selanjutnya para Kades ini menerima uang transport sebanyak Rp 40 juta.

”Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan, jaksa berkeyaninan terdakwa terbukti melanggar pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah oleh karena itu dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan,” ujar Naimullah.

Selain menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara, jaksa juga meminta kepada hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti pengganti (palsu, red) uang sebesar Rp 40 juta kepada saksi Mujiat yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut.
Sementara untuk barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp 12,9 juta yang merupakan BB yang disita dari 4 orang kades disita oleh negara karena merupakan barang bukti kejahatan. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, hakim yang diketuai Sobandi SH dengan dua hakim anggota Iman Budi, SH dan Fitria SH menunda sidang hingga Selasa (24/9) dengan agenda pembelaan.

Menanggapi tuntutan jaksa terhadap kliennya, Kuasa hukum terdakwa, Advokat Chairil Syah, SH menilai tuntutan yang dilakukan tidak nyambung dan tidak ada satupun fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan bahwa kliennya telah melakukan money politik sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat 2 uu 32 tahun 2004.

”Saya tidak menyatakan tuntutan jaksa berat atau ringan tetapi tidak nyambung. Sebab dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan bahwa klien saya telah melakukan money politik,” katanya.

Menurutnya, pasal 117 ayat 2 UU 32 tahun 2004 tidak bisa dinilai dalam asumsi tetapi dalam kepastian, sebab dalam pasal tersebut jelas berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

”Semua itu tidak bisa dibuktikan, dan tidak bisa diasumsikan bahwa meminta doa restu dan dukungan sebagaimana yang diakui klien kami adalah money politik atau melanggar pasal 117 ayat 2, dan pengadilan ini tidak bisa mengadili Doa restu, nanti semuanya akan kita sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya. (tribunnews)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016