KPUD Sumsel Tidak Berwenang Umumkan Hasil PSU

JAKARTA – Ketua KPUD Sumatera Selatan Anisatul Mardiah dinilai telah bertindak melanggar keputusan MK ( Mahkamah Konstitusi). Anisatul belakangan sangat aktif mengomentari dan mengumumkan hasil PSU (Perhitungan Suara Ulang) Pilgub Sunsel yang berlangsung Rabu (04/09) dan kecendrungan menguntungkan Alex Nurdin – Ishak Mekki.

Padahal sebagaimana diketahui, MK telah menilai pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki berhasil mendulang suara terbanyak dalam Pilgub Sumsel 2013, dengan memanfaatkan APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000, secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebagai konsekwensi dari penyimpangan tersebut, “MK memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel, Badan Pengawas Pemilu, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan MK.

Adapun amar putusan MK berbunyi sebagai berikut : “Mahkamah memandang perlu melakukan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ujar anggota Majelis Hakim Konstitusi, Harjono.

Dengan putusan itu, keputusan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang perselisihan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat provinsi dibatalkan.

Inti daripada keputusan MK tersebut menegaskan dua hal yang prinsipil sekaligus. Pertama, pembatalan KPU Sumsel No 33 dan 34 Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013. Sedangkan yang kedua adalah : Memerintahkan KPU Provinsi Sumsel, KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Sumsel dan Badan Pengawas Pemilu secara bersama – sama (kolektif) melaporkan kepada MK pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan,” bunyi putusan MK.

Menurut Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie kepada wartawan yang menghubunginya via tilpon seluler Sabtu (07/09), “semua hasil yang terkait dengan PSU menjadi kewenangan MK, termasuk penyampaian hasil akhirnya kepada masyarakat”.

AMRIZAL

AMRIZAL

Dengan kata lain, menurut mantan Ketua MK itu, “secara sepihak lembaga apapun tidak punya kewenangan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat. Kalau ada yang melakukan itu melanggar hukum dan menyesatkan masyarakat.”

Salah seorang tokoh pers dan aktivis LSM kritis di Palembang, Amrizal mengatakan, “masyarakat Sumatera Selatan merasa heran dan bingung dengan aktivitas Ketua KPUD Sumsel, Anisatul Mardiah yang aktif membentuk opini masyarakat soal hasil PSU melalui berbagai pernyataan di media. Padahal itu sama sekali bukan kewenangannya”, ujar Amrizal keapada wartawan via telpon seluler Senin (09/09)

Menurut Amrizal, dirinya bersama Tim Sukses Cagub yang merasa dirugikan dengan kegiatan Ketua KPUD itu, akan mengadukan perilaku Anisatul Mardiah kepada Polda Sumatera Selatan secepatnya.

“Lagipula,sebenarnya masa jabatan Anisatul Mardiah di KPUD sudah berakhir”, kata Amrizal. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016