JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara terus terang mengakui telah meminta keterangan dari 30 anggota DPR RI. Hal ini dilakukan dalam pengumpulan data untuk melengkapi audit investigasi pengadaan proyek pembangunan Hambalang. Keterangan mereka ini dimasukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hambalang Tahap II yang telah diberikan kepada DPR dan KPK.
“BPK telah minta keterangan dari 30 anggota DPR. Mereka masing-masing dari anggota DPR itu, telah dibuatkan BAP permintaan keterangan untuk mengetahui siapa yang melakukan apa. Lengkap semuanya untuk 30 anggota Dewan itu,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam keterangan pers kepada wartawan di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (30/08).
Namun, dia enggan merinci siapa saja nama dari 30 anggota DPR tersebut. Hadi juga enggan membeberkan para legislator itu hanya berasal dari Komisi X DPR atau Badan Anggaran (Banggar) DPR. “Yang jelas anggota DPR. Ini masuk kode etik auditor, kami tidak bisa menyebutkannya,” ungkap dia.
Terkait dengan 15 inisial nama anggota DPR yang beredar di kalangan wartawan, Ketua BPK menyatakan tidak tahu-menahu. Tetapi yang jelas bahwa 30 nama itu sudah membeberkan kepada BPK, siapa yang bermain dalam kasus Hambalang.
“Yang jelas 30 anggota DPR yang kami periksa itu, telah memberikan keterangan yang sangat diperlukan. Mereka mengetahui siapa yang melakukan apa. Semua dari 30 anggota DPR itu, memberikan keterangan yang dapat diandalkan kebenarannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, BPK juga mengklarifikasi mengenai hasil audit tahap II Hambalang yang disinyalir terdapat dua hasil yang berbeda. Perbedaan mencolok adalah pada hasil audit yang keluar pada Agustus 2013 dan beredar di wartawan, ada 15 nama anggota. Sementara pada hasil audit yang dinyatakan Komisi X DPR, tidak ada nama-nama anggota DPR.
“Kami hanya ingin mengklarifikasi Hambalang II. Hanya ada satu laporan yang dituangkan pada 23 Agustus 2013 itu, sebanyak 108 halaman, di setiap tahap-tahap halaman ada tiga paraf dan ditandatangani oleh penanggungjawab pemeriksaan,” jelas Hadi.
Tidak Ada Perbedaan
Laporan audit Hambalang tahap II ini, ungkapnya, hanya disampaikan ke KPK dan DPR. Tidak ada ke pihak lain. Dalam LHP yang diserahkan, tidak ada perbedaan baik antara KPK dan DPR. “LHP BPK ini, hanya diserahkan pada DPR dan KPK yang isinya sama,” katanya.
Dua versi yang muncul tersebut, Hadi mengaku, tidak tahu persis. Hanya yang dikeluarkan BPK adalah sesuai dengan yang dilaporkan ke DPR dan KPK. “LHP BPK ada 108 (halaman). Apakah yang lain saya tidak bisa komentari, karena saya tidak tahu,” elaknya.
Namun, dia menjelaskan bahwa ciri-ciri LHP yang asli adalah yang sudah disebutkan ciri-cirinya tersebut. “Jika ada konsep lain selain LHP dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi maka konsep tersebut bukan LHP BPK. Konsep LHP BPK selalu diberi watermark,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK telah menyerahkan audit investigasi tahap II Hambalang. Dalam laporannya ini, ditemukan kerugian negara mencapai Rp463,6 miliar. Sebelumnya juga BPK menemukan kerugian negara Rp 243,6 miliar dalam audit investigasi tahap I atas proyek itu.
Dalam dokumen audit investigasi tahap II itu, didalamnya juga menyebutkan belasan nama anggota DPR yang ikut memuluskan anggaran Rp2,5 triliun tersebut. Mereka anggota sejumlah fraksi di DPR RI, antara lain berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI.(baratamedia)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
