Khawatir Keterangan Palsu, KPK Harus Pantau Angie

Jakarta, Transf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memantau keterangan Angelina Sondakh ketika kasusnya sudah disidangkan di pengadilan Tipikor nanti. Pasalnya jika keterangan Angelina ternyata ada yang berbeda atau berubah dengan keterangan ketika menjadi saksi
bagi Muhammad Nazaruddin sebelumnya, maka Angelina terancam pidana karena memberi keterangan palsu.

“Jadi apa ang diterangkan Nazaruddin, Angelina Sondakh terus membantah dan tidak mengakui adanya percakapan-percakapan dengan saksi Mindo Rosalina Manulang lewat Blackberry Messenger (BBM) yang mengungkap kerjasama untuk mengupayakan agar PT DGI menjadi rekanan Kemenpora dalam pembangunan wisma atlet hingga ke permintaan dan penyerahan uang komitmen fee dari PT DGI.

Benjamin mengusulkan, sebaiknya penuntut umum KPK Karena dia tahu apa yang sudah diterangkan Angie dulu, jadi dia bisa tahu apakah keterangannya sama atau tidak. Kalau kesaksiannya berubah, nanti bisa dikenakan kesaksian palsu,” tandas Benjamin.

Karenanya menurut Benjami, sangat tidak mungkin mengharapkan Angelina bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus ini lebih jauh seperti yang dilakukan Rosa dan Yulianis. Karena Angelina sudah menyatakan tidak memiliki alat komunikasi
BB maupun melakukan percakapan dengan Rosa melalui BB.

“Jadi bagaimana mengharapkan dari dari seorang Angie merubah keterangan-keterangannya, terancam pidana karena memberi keterangan palsu.

“Jadi apa yang diterangkan Angie nanti harus sejalan dengan yang dia sampaikan dulu kalau tidak, ya artinya dia memberikan sumpah palsu,” ujar mantan Hakim Agung, Benjamin Mankoedilaga dalam diskusi bertajuk ‘Penggunaan Sistem Justice Collaborator dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi’ di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Seperti diketahui ketika bersaksi bagi terdakwa Muhammad penyerahan uang komitmen fee dari PT DGI. Benjamin mengusulkan, sebaiknya penuntut umum KPK yang menangani perkara Angelina kelak di persidangan adalah sama dengan penuntut umum yang menangani perkara Muhammad Nazaruddin. Sehingga penuntut umum mengetahui mana-mana saja keterangan yang diberikan Angelina yang
berbeda dengan keterangan sebelumnya.

“Diharapkan jaksa yang tangani perkara Nazaruddin, diikutsertakan ke perkara Angie. “Jadi bagaimana mengharapkan dari dari seorang Angie, merubah keteranganketerangan seperti yang sudah pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Padahal keterangan dia saat itu ikut menentukan nasib Nazaruddin, bagaimana mungkin keterangan yang sudah menentukan nasib Nazaruddin di persidangan yang akan datang dalam kasus Angie sendiri, diharapkan keterangan yang berubah,” pungkas Benjamin.
(inilah.com)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016