
Saat masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazar menunjuk anak buahnya di Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, sebagai rekanan yang punya daftar panjang proyekan yang mesti digolkan oleh para anggota Fraksi Demokrat di parlemen.
Dari sekitar 16 daftar proyek yang disodorkan Rosa melalui Nazar kepada Angie, panggilan akrab Angelina, hanya lima proyek yang berhasil gol disepakati antara DPR dengan pemerintah.
Sebagai pelaksana di level keanggotaan fraksi, Angie mengaku hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Nazar, yang kala itu menjabat sebagai koordinator Badan Anggara DPR untuk Partai Demokrat.
Untuk urusan pembahasan anggaran dan permintaan fee dari proyek tersebut, Angie mengaku tidak mengetahuinya, karena dia bekerja sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Nazar.
“Kami hanya bekerja sesuai dengan perintah,” kata Angie saat memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam lanjutan persidangan kasus pencucian uang Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1).
Angie mengatakan, dari 20 persen total penambahan anggaran APBN 2010 untuk pendidikan nasional, Demokrat mendapat jatah anggaran untuk proyek sebesar 20 persen. Dari jatah proyek 20 persen itu, lima persen di antaranya diperuntukkan sebagai fee bagi para anggota Fraksi Demokrat.
“Pak Nazar sendiri yang bilang bahwa lima persen itu sudah menjadi haknya Partai Demokrat,” kata Angie.
Angie tidak pernah tahu kemana larinya jatah lima persen yang diklaim oleh Nazar. Dia hanya mengaku dijanjikan bebas dari iuran partai oleh Nazar selama instruksinya dikerjakan sesuai perintah.
Berdasarkan pengakuan Angie, perintah Nazar untuk dituruti oleh bawahannya merupakan perpanjangan instruksi dari pejabat partai di teras atas.
“Kalau Pak Nazar bilang itu perintah Ketua Umum, Anas (Urbaningrum), dan izin dari pangeran,” kata Angie.
Pernyataan Angie sontak menggelitik rasa penasaran jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa lantas mempertanyakan kembali siapa sosok ‘pangeran’ yang dimaksud Angie.
“Pak Nazar lebih tahu lah siapa pangeran,” kata Angie.
Jaksa tidak puas mendengar jawaban Angie. Mantan Putri Indonesia itu kembali diminta penegasannya dalam memberikan kesaksian.
“kalau pangeran, saya mengetahui dari Pak Nazar. Pangeran itu Ibas,” ujar Angie.
“Apakah yang dimaksud itu Edhie Baskoro Yudhoyono?” tanya jaksa Roy Riyadi berusaha meyakinkan. Angie pun mengamininya.
Di didakwa telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.
Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin yang didapatkan dari hasil korupsi. Ke-42 rekening tersebut diatasnamakan nama-nama seperti berikut: PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Andoko, dan Fitriaty Kuntana.
Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin juga disebut telah mengalihkan kepemilikan atas saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk.
Adapun, saldo akhir dari semua uang yang disembunyikan tersebut berjumlah Rp70.018.601.346 dan SGD 1.043. Sementara, yang dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya bernilai Rp50.425.000.000.
Uang yang dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp18.447.075.000, yang dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp111.117.260.000.
Sementara, uang yang dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya senilai Rp1.007.243.500, yang dibelanjakan untuk polis asuransi senilai Rp2.092.491.900, yang dibelanjakan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI sebesar Rp374.747.514.707.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Nazaruddin diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Anak Buah Nazaruddin Sebut Menteri Marwan Terima Fee Proyek

Tudingan suap itu disampaikan mantan anak buah Nazaruddin di PT Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suap diberikan untuk memuluskan anggaran proyek di DPR yang dikerjakan perusahaan milik Nazaruddin, PT Permai Grup.
“Marwan terima fee, tapi tidak lewat saya tapi lewat kepala badan waktu itu di Kementrian Perhubungan,” ungkap Mindo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Mindo mengatakan, fee yang diberikan kepada anggota DPR itu jumlahnya sekitar lima persen dari keuntungan proyek.
“DPR itu minta uang muka terus. (Fee) biasanya 5 persen, lalu kadang nambah 2 persen. Biasanya nanti saya sampaikan ke Pak Nazar kalau ada anggota (DPR) yang minta,” ujar Mindo.
“Yang ngasih duitnya adalah Mas Ibas,” kata Nazaruddin usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (17/3) silam.
Dalam kasus ini, Nazarudin diduga menerima uang Rp40,3 Miliar, dengan rincian, sebesar Rp23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indonesia dan uang Rp17.250.750.000 dari PT Nindya Karya.
“Terdakwa telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan beberapa proyek pemerintah pada tahun 2010,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo pada sidang sebelumnya.
Proyek yang dimaksud yaitu pembangunan gedung di Univeristas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP21P) Surabaya tahap tiga.
Beberapa kali Nazarudin diketahui melakukan pertemuan dengan pihak PT DGI yaitu Dudung dan Muhammad El Idris. Keduanya meminta Nazarudin meloloskan PT DGI dalam memperoleh proyek yang dibiayai APBN 2010.
“Terdakwa menyanggupi dan meminta imbalan sebesar 21-22 persen dari hasil nilai proyek,” kata Kresno.
Selain itu, Nazarudin juga meminta fee kepada PT Nindya Karya terkait proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya yang akan dianggarkan pada tahun 2010.
“Terdakwa meminta imbalan dari PT Nindya Karya sekitar 22 persen dari nilai proyek,” ucapnya.
Selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, Nazarudin dilarang menerima gratifikasi. JPU KPK menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 5 dan 4 Undang-Undang Nomer 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara, Pasal 208 ayat 3 Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2009 tentang Majelis PermusyawaratannRakyat Daerah Pasal 281 ayat (3) tentang Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Sumber:CNN Indonesia (pit/sur)
