
TRANSFORMASINEWS.COM.COM, PALEMBANG. Majelis hakim yang diketuai Saiman menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan baik untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau korporasi, Kamis (24/8/2017).
Tak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bila keduanya sudah mengetahui bila proposal yang diajukan sudah tidak memenuhi syarat namun tetap dicairkan.
Selain itu, majelis juga menilai keduanya juga bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana.
Meski keduanya tidak menikmati uang dari korupsi yang terjadi hingga merugikan negara triliunan.
Sumber: Tribunsumsel
Posted by: Admin Transformasinews.com
