BARATAMEDIA –Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) tidak memiliki substansi. Kuat dugaan penerbitannya hanya untuk popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Penerbitan Perppu MK cuma untuk cari popularitas,” kata anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah kepada BARATAMEDIA, usai diskusi bertajuk otonomi daerah dan pilkada langsung oleh Institut Peradaban, di Jakarta, Selasa (29/10).
Menurut Fahri, Presiden telah membuat sesuatu yang berlebihan lewat penerbitan Perppu MK. Sebab, Perppu MK tidak ada urgensinya. Dia berpendapat, Presiden SBY terlalu dangkal menanggapi penangkapan eks Ketua MK Akil Mochtar.
“Presiden terlalu dangkal menyikapi penangkapan Akil. Dia merespons secara sepihak,” ujar politisi PKS itu.
Dijelaskan, tertangkapnya Akil sejauh ini tidak mengganggu kinerja hakim MK. Lagi pula, sambungnya, karena Akil merupakan ‘wakil’ dari DPR, maka biarlah DPR pula yang menentukan penggantinya.
Fahri meyakini, Perppu MK pasti akan ditolak oleh DPR. “Sekarang kan lagi reses. Yang jelas, sebagian besar DPR memang menolaknya. Dan itu (Perppu MK) pasti akan ditolak. Saat ini, biarkan saja dulu berjalan,” imbuhnya.
Bagi Fahri, seharusnya Presiden menerbitkan perppu-perppu yang bisa untuk mengatasi persoalan bangsa. Seperti soal kepala daerah, korupsi, dan sumber pembiayaan parpol. “Bagi saya, Perppu MK itu awal dari chaos, awal dari delegitimasi konstitusi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sudah ada dua pihak yang menggugat keberadaan Perppu MK. Yang pertama adalah praktisi hukum Habiburokhman, Senin (21/10). Gugatan kedua diajukan forum pengacara konstitusi, Rabu (23/10). (baratamedia)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi