
Ridwan Mukti Keluar dari Lapas Bengkulu
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti (RM) dan istrinya Lily Madari sudah selesai mengikuti rekonstruksi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Namun masih banyak yang bertanya-tanya soal isi dari proses rekonstruksi itu sendiri.
Dari informasi dihimpun RB, saat pelaksanaan rekonstruksi, baik RM maupun Lily banyak membatah beberapa adegan rekonstruksi yang menurut versinya tak sesuai fakta. Salah satunya, membantah bahwa sebelumnya ada komunikasi antara RM, maupun Lily dengan Rico Diansari, soal pemberian fee proyek. Malah RM menyebutkan pemberian uang oleh Rico ke Lily tanpa sepengetahuan dirinya.
Rekonstruksi yang dilakukan di rumah pribadi RM dan Lily di Hibrida 15 memperagakan setidaknya 20 adegan. Dimana adegan yang diperagakan merupakan reka ulang untuk 3 peristiwa. Masing-masing peristiwa di rumah pribadi RM dan Lily, peristiwa di Kantor Pemprov Bengkulu dan Peristiwa yang terjadi Kantor PUPR.
Dalam peristiwa yang terjadi di rumah pribadi salah satu adegan saat Rico datang membawa uang untuk diserahkan kepada Lily. Namun dalam reka ulang RM maupun Lily membantah kalau dikatakan sudah ada komunikasi sebelumnya dengan Rico soal uang yang diberi yang selanjutnya disebutkan sebagai fee proyek.
Sedangkan peristiwa yang terjadi di Kantor Gubernur Bengkulu diperagakan saat RM mengajak jajarannya melaksanakan rapat. Dalam peristiwa ini, RM juga membantah kalau dalam rapat itu ia bermaksud melakukan pengarahan soal fee proyek di jajaran dinas teknis.
Begitu juga dengan peristiwa yang terjadi di Kantor PUPR Provinsi Bengkulu, dimana diperagakan adegan rapat dengan para kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR. Dalam rekonstruksi, RM membantah kalau kegiatan tersebut dianggap seolah-olah rapat untuk pengarahan pemberian fee proyek.
Penasihat Hukum RM dan Lily dari Maqdir Ismail dan Patners, Muspani, SH dikonfirmasi RBterkait kabar tersebut tidak menyangkal. Dikatakanya memang banyak perbedaan pendapat antara penyidik KPK dengan RM maupun Lily. ‘’Tapi ini adalah hal yang wajar dan haknya klien kami,’’ kata Muspani.
Dijelaskan Muspani beberapa perbedaan pendapat tersebut diantaranya soal pembicaraan fee proyek di Kantor Gubernur Bengkulu. Bahwa tidak pernah ada pembicaraan mengenai hal itu seperti yang tergambar dalam rekonstruksi.
Begitu juga terkait peristiwa kedatangan Rico Diansari ke rumah RM, ditegaskanya itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tidak pernah ada komunikasi sebelumnya. ‘’Tidak seperti yang digambarkan dalam adegan rekonstruksi seolah-olah sudah ada komunikasi sebelumnya. Bahkan pada saat mau datang, Rico sempat dilarang oleh petugas protokol,’’ sambung Muspani.
Begitu juga soal pertemuan RM Dengan sejumlah pejabat pemprov serta pihak swasta yang digambarkan seolah-olah ada sesuatu yang lain. ‘’Apabila diartikan lain, maka tindakan tersebut diluar perintah RM sebagai Gubernur Bengkulu. Dan diduga terdapat oknum-oknum yang salah mengartikan perintah RM tersebut,’’ lanjut Muspani.
Adanya sejumlah kejanggalan itu, soal OTT terhadap RM patut dipertanyakan. ‘’Jadi menurut kami, tidak benar ada OTT terhadap Gubernur RM. Karena memang pada saat kejadian dia tidak ada di tempat dan beliau tidak mengetahui. Namun demikain kami tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK,’’ pungkasnya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi