Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai banyaknya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) karena faktor Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya merasa aneh, setelah kita lihat perdebatan-perdebatan, banyak yang menolak karena kegentingannya sudah tidak ada, itu sesatu yang relatif. Orang justru tidak banyak yang mempermasalahkan isi,” kata Refli dalam diskusi bersama Kementrian Hukum dan HAM, di Kemenkumhan, Kamis (24/10/2013).
“(Perppu) Ditolak karena faktor SBY, ini kan susah kita ini, kita milih presiden, kalau berbuat baik kita tidak senang, kalau buruk kita senang,” tambahnya.
Perppu tersebut, lanjut Refly, tidak menambah kewenangan Presiden terhadap hakim MK, tetapi justru sebaliknya.
“Kalau dia keluarkan sesuatu yang baik, kenapa kita tolak. Perppu tidak menambah kewenangannya, tapi mengurangi kewenangannya,” tandasnya. (inilah)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
