Pegang Teguh Kejujuran dan Integritas

ANTARA/WAHYU P

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2014-2017, Arief Hidayat, kembali terpilih dalam proses pemilihan ketua yang berlangsung di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Setelah pemilihan, Arief mengucapkan sumpah jabatan menjadi ketua MK periode 2017-2020 di hadapan para hakim konstitusi serta sejumlah tokoh, seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan hakim MK, Hatta Ali, Komisioner KPK Laode Syarif, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kepada Media Indonesia, Arief mengungkapkan pandangannya soal MK ke depan serta jabatan yang ia emban saat diwawancarai reporter Putri Anisa Yuliani.

Bagaimana pandangan Bapak terhadap terpilihnya kembali Bapak sebagai ketua MK?

Saya katakan bahwa jabatan itu amanah.

Saya pun terus mengingatkan pada sesama hakim, termasuk dalam proses musyawarah sebelum saya terpilih tadi siang bahwa tanggung jawab kami bukan hanya di dunia, pada bangsa Indonesia maupun dunia internasional melainkan juga pada akhirat.

Kami harus memegang teguh kejujuran, profesionalitas, dan integritas.

Pemilihan berlangsung cukup lama, hampir tiga jam dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.15. Tanggapan Bapak?

Meskipun berjalan hampir tiga jam, bisa dihasilkan pemilihan melalui musyawarah mufakat jadi tidak perlu voting terbuka sebagaimana dilakukan pada waktu-waktu lalu.

Bagaimana Bapak menilai kepemimpinan Bapak di periode sebelumnya?

Bisa dibilang cukup memiliki prestasi. Di antaranya ketua MK Indonesia kini dipercaya sebagai ketua organisasi konstitusi tingkat Asia dan Indonesia menjadi sekretariat tetap bagi organisasi tersebut.

Sungguh suatu yang menggembirakan bahwa pengadilan konstitusi Indonesia diakui dunia internasional.

Selain itu, untuk dalam negeri, kami dalam 2,5 tahun ini berhasil menyelesaikan tugas kami baik yang merupakan pokok amanat UU MK dan yang merupakan tugas transisi, yakni mengadili pilkada. Alhamdulillah semua pihak bisa menerima hasil putusan kami.

Ada yang menyatakan MK dalam mengeluarkan putusan lambat. Contohnya putusan uji materi cuti bagi calon petahanan yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Apa pendapat Bapak?

Sebenarnya tidak selama itu. Karena perkara yang masuk di MK ini semakin lama semakin banyak.

Saya kira itu termasuk dampak positif mana kala masyarakat mulai berani beperkara saat merasa dirugikan atau keberatan dengan suatu ketentuan.

Tapi pada dasarnya ketika memutuskan perkara, kami selalu melakukan pemeriksaan mendalam.

Terlebih lagi menyangkut UU.

Dalam memutuskan, tentu kami harus memberi pertimbangan yang teoretis, komprehensif, dan diterima.

Itu cukup panjang prosesnya. Untuk cuti petahanan itu insya Allah hasilnya akan keluar Juli atau awal Agustus karena sudah didapat keputusan final.

Karena lamanya putusan keluar, banyak yang menilai putusan itu tak lagi berguna. Bagaimana pandangan Bapak?

Kalau menyangkut UU, tentunya putusan itu akan bisa bermanfaat atau berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia.

Putusan uji materi terhadap UU itu berbeda dengan pidana ataupun perdata.

Pidana dan perdata hanya berguna bagi pemohon, tetapi perkara UU (PUU) meski yang mengajukan tak merasakan manfaatnya, putusan yang kami keluarkan tetap serta mengikat sehingga bisa digunakan pada masa mendatang.

Bagaimana langkah konkret Bapak dalam mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengorbankan kualitas putusan?

Kami para hakim memaksimalkan rapat pemusyawaratan hakim (RPH).

Maka dari itu kini sidang-sidang kami maksimalkan dengan menggeser jadwal jadi pagi hari sekali dan sore sampai malam itu kita maksimalkan RPH.

Sekarang sebenarnya langkah itu sudah mulai menunjukkan hasil. Contohnya bulan puasa itu sangat bisa maksimal. Penyelesaian sengketa pilkada misalnya bisa cukup cepat.

Namun, untuk PUU ada yang bisa cepat dan ada yang tetap memakan waktu lama karena harus memiliki argumentasi sebagai bahan pertimbangan yang kuat. Bagaimanapun karena menyangkut undang-undang kami tidak bisa sembarangan.

Integritas MK dipertanyakan karena dua kali ada hakim ditangkap KPK. Bagaimana Bapak memperkuat integritas hakim agar kejadian serupa tak berulang?

Penguatan pengawasan dan komunikasi intensif di antara para hakim.

Saya dalam musyawarah juga menyatakan kita sesama hakim harus saling mengingatkan.

Saya mengingatkan hakim anggota, dan hakim anggta juga boleh menegur saya.

Selain itu, ada dewan etik dan ruang pengaduan terbuka yang selalu kami buka. Sekjen dan kesekretariatan memfasilitasi itu.

Dulu hakim cuek terhadap pengaduan.

Sekarang tidak bisa. Dewan etik bisa memanggil kami kapan saja saat ada pengaduan.

Bagaimana menjaga muruah MK ke depan?

Kita semua seluruh hakim dan pegawai harus berpandangan bahwa MK tidak hanya menjaga dan mengawal konstitusi, tetapi kita juga ialah penjaga Pancasila. Karena apa yang kita lakukan semua berasal dari ideologi negara.

Hukum-hukum di negara kita semua asalnya idalah dari hukum agama yang diterjemahkan pendiri bangsa menjadi konstitusi, hukum positif.

Bisa dikatakan bahwa hukum Indonesia ini semua berasal dari sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa.

Apa harapan Bapak ke depan menimbang Indonesia akan mendapati dua hajatan besar, yakni Pilkada 2018 dan Pilpres 2019?

Sebenarnya kita siap saja menangani perkara pemilu ataupun pilkada.

Namun, saya menganggap tugas tersebut ialah tugas transisi karena UU menyatakan tugas mengadili sengketa pilkada adalah pada badan peradilan pilkada.

Oleh karena itu, segera terbentuk sehingga kami bisa fokus pada tugas dan wewenang kami sesuai UU MK.

Bagaimana Bapak memandang pendapat yang menyatakan MK kurang lugas dalam hal membuat putusan dan pertimbangan dalam amar putusan? Contohnya soal presidential threshold yang menjadi bagian dari uji materi keserentakan pemilu.

Dalam membuat putusan, kami berpegangan pada bagaimana pertimbangan itu teoritis dan memiliki dasar hukum serta argumentasi yang kuat serta logis.

Dalam uji materi tersebut memang bukan wewenang kami untuk menentukan ada atau tidaknya presidential threshold. Itu ialah wewenang pembuat UU.

Kami hanya berwenang memutus perkara keserentakan saja. Sementara untuk memutuskan sistem pemilihan presiden, indikatornya maupun tata caranya, tentu itu batasan kewenangannya ada di pembuat undang-undang.

Kami tidak berhak.

Anda baru saja terpilih, tapi akan pensiun Mei 2018. Tanggapan Anda?

Saya masih lima tahun yang pertama.

Saya dari (jalur) DPR.

Kalau DPR masih memberikan amanah kepada saya menjadi hakim, terserah DPR.

Setelah hasil rekrut dilaporkan ke presiden, dibuat SK, dilantik, mengucapkan sumpah di depan presiden.

Saya sih masih bisa terpilih untuk satu periode lagi.

Sumber:Mediaindonesia.com(P-5)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016