12 Kepala Puskeskemas Diperiksa Polisi

Polisi beberkan barang bukti yang disita

TRANSFORMASINEWS.COM, LAMPUNG.  Direktorat Kriminan Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sudah memeriksa saksi 12 orang Kepala Puskesmas, 12 orang Bendahara Puskesmas dan Hevi Susanto suami tersangka Reny Andriyani Putri alias Rere dan Arli Rasyid suami tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dr Evi Darwati, MARS.

Tersangka Rere sementara dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pasal yang dikenakan kepada tersangka dr Evi Darwati, MARS yakni Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman empat tahun minimal penjara maks 20 tahun dan denda minimal Rp.200 juta.

Barang bukti yang disita uang dalam amplop putih bertuliskan Raman Utara sebesar Rp.13 juta, uang dalam amplop bertuliskan Pekalongan sebesar Rp.25 juta dan uang dalam amplop putih bertuliskan Tambah Subur Rp.10 juta.

Kemudian delapan ponsel berbagai merk dan ukuran, beberapa nomor rekening bank, berbagai bukti setoran uang dan beberapa lembar surat permintaan uang dari puskesmas.

Sumber: Pos Kota (Koesma)

Posted by: Admin Transformasinews.com