Jatah Fee Andi Mallarangeng Rp45 Miliar

JAKARTA  – Andi Mallarangeng memperoleh jatah fee proyek Hambalang sebesar Rp45 miliar, atau 18 persen dari nilai proyek.

Demikian salah satu kesimpulan hasil telaah Badan akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR atas hasil audit tahap II proyek Hambalang yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa bulan lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (22/10) memaparkan, dari hasil telaah ditemukan bahwa sebelum pelaksanaan proses pelelangan, terjadi penggiringan proyek yang menjanjikan memberikan fee proyek sebesar 18 persen atau senilai Rp 45 miliar yang realisasinya belum terungkap sampai sekarang.

Disebutkan, telah terjadi beberapa kali pertemuan untuk membicarakan perkembangan proyek Sentul yang akhirnya menjadi proyek P3SON Hambalang. Aziz menyampaikan, pada pertemuan Oktober 2009 sudah ada wacana agar tiap proyek di lingkungan Kemenpora memberi kontribusi fee 15 persen untuk mendukung Andi Mallarangeng yang saat itu masih menjabat Menpora.

Perkembangan selanjutnya, berdasarkan pertemuan antara perwakilan PT AK, yakni Teuku Bagus Muhammad Noor dan seorang berinisial MA serta perwakilan Kemenpora, Deddy Kusdinar dan seseorang berinisial LLI, disepakati fee menjadi 18 persen untuk proyek Hambalang yang akan dikerjakan PT Adhi Karya (AK).

Teuku Bagus membawa masalah fee 18 persen tersebut ke pertemuan di kantor PT AK, 28 Desember 2010, tepatnya di ruang kerja KRP. Dia lalu menjelaskan dengan detil bahwa kewajiban KSO untuk keperluan pemasaran sebesar Rp39 miliar dan kewajiban lainnya di luar itu Rp1 miliar, lalu ditambah keperluan operasional lainnya Rp4,98 miliar.

“Total kewajiban AK kepada Menpora sebesar Rp45 miliar. Namun, realisasi pembayaran fee 18 persen dan biaya-biaya tersebut belum terungkap secara jelas dalam laporan BPK,” ungkap Aziz.

Untuk diketahui, dalam audit BPK dijelaskan, Andi Mallarangeng sudah bertemu Teuku Bagus. Namun, pertemuan itu terjadi sekitar Oktober 2009, yang saat itu Andi sudah ditetapkan sebagai Menpora tapi belum dilantik.

Pada pertemuan itu, Andi menyampaikan Kemenpora ingin memiliki fasilitas olahraga seperti di Singapura, yakni sekolah dan tempat tinggal menjadi satu kompleks. Teuku Bagus pun menyampaikan minatnya berpartisipasi di proyek-proyek Kemenpora.

Setelah pertemuan itu, Teuku Bagus mengatakan kepada seseorang berinisial MAT, “Masak kalau proyek ini tidak dapat, toh kita sudah ketemu dengan orang nomor satunya.”

Pasca-pertemuan, Teuku Bagus langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pertemuan dengan pejabat Kemenpora di Hotel Hyatt. Dalam pertemuan itu, Kemenpora diwakili Sekretaris Menpora Wafid Muharram, pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, Fn dan AZA. Pertemuan itu kemudian menyepakati adanya commitment fee 18 persen.

Namun, dalam beberapa kesempatan, Andi Mallarangeng membantah terlibat skandal korupsi proyek Hambalang.

Andi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni Rutan KPK, melalui pengacaranya, Harry Ponto juga menyangkal tuduhan skandal korupsi tender PON Samarinda yang diungkapkan mantan atlet berkuda nasional, Singky Soewadji. Menurut Harry, PON Samarinda berlangsung pada tahun 2008, sedangkan Andi jadi Menpora tahun 2009.

Untuk diketahui, Singky yang menggunduli rambutanya saat Andi ditahan, mengaku pernah dibuat kecewa berat oleh Andi saat bersaing dengan kerabat Andi saat tender upacara pembukaan-penutupan PON Samarinda.

Menurut Singky, pemenang tendar diumumkan 21 hari, sebelum acara dimulai. Padahal untuk mengangkut seluruh perlengkapan dibutuhkan waktu lebih dari itu. Dia menjelaskan, butuh 28 truk untuk mengangkut perlengkapan, itu harus dari Surabaya. Sedangkan kapal hanya lima hari sekali melayani rute ke daerah itu dan setiap penumpang di kapal hanya berhak mengangkut dua truk sekali jalan.

“Jadi untuk mengangkut barang saja butuh lebih dari 21 hari, bisa butuh 70 hari. Ini kalau bukan informasi orang dalam tak mungkin bisa menang. Kalau mau mengangkut barang dari Jakarta butuh lebih lama lagi, karena harus bawa barang dulu ke Surabaya,” tutur Singky.

Singky melaporkan kasus itu ke Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tapi tak ditindaklanjuti. (baratamedia)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016