
Tumpal Pakpahan. (foto-dok/ferdinand/koransn.com)
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. DUA terdakwa dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013, Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) akan menghadapai tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel. Demikian ditegasakan JPU Kejagung RI, Tumpal Pakpahan, Rabu (21/6/2017).
Dijelaskannya, hal tersebut dikarenakan pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli dan saksi meringankan (adcart) semuanya telah selesai dilakukan dalam persidangan kedua terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang.
“Untuk itulah dalam persidangan yang akan digelar usai lebaran Idul Fitri nanti, kita akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikwanudin,” jelasnya.
Masih dikatakan Tumpal Pakpahan, apabila nantinya tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan dalam sidang maka selanjutnya akan
digelar sidang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dan replik (tanggapan jaksa atas pledoi dari terdakawa).
“Setelah itu barulah digelar sidang vonis. Jadi, usai lebaran nanti masih ada sekitar tiga atau empat kali lagi persidangan,” jelasnya.
Sedangkan terkait tuntutan untuk kedua terdakwa, lanjut Tumpal Pakpahan, tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya. “Ya tak jauhlah dari dakwaan tapi kita lihat saja nanti,” tandas Tumpal Pakpahan.
Diberitakan sebelumnya, Tim JPU, Tasjrifin MA Halim SH MH didampingi Tumpal Pakpahan SH MH, Rosmaya SH MH dan Erni Yusnita SH MH telah menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin dengan dugaan pidana penyalahgunaan wewenang jabatan sehingga melakukan pencairan dana hibah yang menyalahi aturan.
“Dari itulah kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana dalam perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara,” kata JPU.
Masih dikatakan JPU, dalam dugaan kasus ini terjadi dugaan kerugian negara mencapai Rp. 21 miliar dari pagu anggaran dana hibah tahun 2013 senilai Rp. 2,1 triliun.
“Adapun penerima dana hibah totalnya berjumlah 2.457 penerima yang terdiri dari Ormas dan LSM. Dari ribuan proposal penerima hibah tersebut, terdapat 382 proposal yang dicairkan diduga tidak sesuai dengan aturannya sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 21 miliar lebih yang terdiri:
Kerugian negara senilai Rp. 5 miliar diduga akibat penyelahgunaan wewenang Laonma PL Tobing selaku Kepala BPKAD Sumsel dan dan kerugian negara Rp. 16 miliar diduga akibat penyalahgunaan wewenang dari terdakwa Ikhwanudin selaku Kepala Kesbangpol Sumsel saat itu,” ungkapnya.
Dilanjutkan JPU, terkait dugaan kerugian negara yang diduga diperbuat terdakwa Laonma PL Tobing, terjadi berdasarkan pencairan proposal yang diduga diajukan anggota DPRD Sumsel saat itu yang uangnya untuk para penerima dana hibah.
Sedangkan dugaan kerugian negara yang diduga atas perbuatan terdakwa Ikhwanudin, terjadi karena pengajuan proposal sejumlah Ormas dan LSM yang masuk ke Kesbangpol Sumsel.
Kemudian terdakwa Ikhwanudin mengajukan proposal-propsal tersebut kepada terdakwa Laonma PL Tobing selaku Kepala BPKAD Sumsel hingga akhirnya dana proposal yang diajukan tersebut cair.
“Hasil penyelidikan jaksa Kejagung RI dalam perkara ini terdapat 382 proposal yang diduga belum diverifikasi tapi proposal tersebut diloloskan hingga pencairan dilakukan.
Selain itu juga ada lembaga penerima dana hibah yang usia lembaganya belum mencapai 3 tahun tapi proposal mereka diloloskan sehingga dana hibah cair.
Untuk itulah, dalam perkara ini kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara,” tandas JPU.
Sumber: KoranSN.com (ded)
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi