PEMILIK CAFE DITODONG PENGUNJUNG DENGAN SENPIRA

Yamroni warga Desa Pelempang Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim gelap mata sehingga langsung Menodongkan Senpira Jenis FN kaliber 9MM ke arah Sukarman

  TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM.  Kesal karena Sukarman Warga Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim yang tak lain merupakan pemilik Cafe membunyikan suara motor  dengan kencang (Main Gas, Red).

Yamroni warga Desa Pelempang  Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim gelap mata sehingga langsung Menodongkan Senpira Jenis FN kaliber 9MM ke arah Sukarman, tak terima dengan perlakuan pelaku lalu korban melaporkan pelaku ke Polsek Gelumbang.

Kejadian ini berawal pada hari Minggu (18/06/2017) sekira pukul 01.00 wib dini hari piket pengawasan yang dipimpin kanit reskrim Ipda Hamdani SH melaksanakan patroli rutin disekitar wilaya hukum polsek gelumbang guna antisipasi 3C dan pungli.

Kemudian sekira pukul 02.30 wib dini hari, kanit reskrim mendapat telpon dari saudara sukarman selaku pemilik cafe bahwa dirinya diancam oleh saudara Yamroni dengan menggunakan senpira.

Dikarenakan salah paham dimana saudara sukarman baru datang ke cafenya dan membunyikan sepeda motornya dengan suara keras (main gas, red) sehingga menimbulkan suara kebisingan dan pelaku langsung marah sambil mengeluarkan senpira dari tas sandangnya dengan sebutir peluru jenis FN caliber 9mm (siap tembak, red).

Kemudian ketika rombongan patroli polsek gelumbang yg dipimpin kanit Reskrim datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku sempat kebelakang dengan alasan berpura-pura mau buang air kecil, dikarenakan pengaruh miras dan membuang senpira tersebut, tetapi niat pelaku diketahui oleh anggota patroli dan pemilik cafe.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, Melalui Kasubbag Humas, AKP Arsyad membenarkan adanya penangkapan ini, saat ini pelaku sudah di amankan ke Polsek Gelumbang.

“Pelaku dijerat dengan UU No. 13 tahun 1951, karena menyimpan dan menggunakan senpi tanpa ijin/hak yang bukan profesinya” ujar Arsyad.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas sandangnya ditemukan 4 lembar STNK dan 1 lembar dicurigai STNK palsu, dimana logo tribrata tidak timbul selanjutnya anggota dibawah pimpinan kanit reskrim melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan didapati 1 unit sepeda motor jenis yamaha yupiter mx.

Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan ke polsek gelumbang untuk proses penyelidikan.

Laporan : Ari Firmansyah

Editor: Amrizal Ar

Posted by:  Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016