PENCURI SOK BERTAMU KETUK PINTU SEBELUM MELAKUKAN HAL INI…..

Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap yakni Rio Sanepel (22), warga Dusun I Desa Manunggal Makmur, dan Aripin Jaya (45), warga Dusun III blok C Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku.

TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. Hal unik ini terjadi di kediaman Suratijo (31), Empat kawanan perampok menyatroni kediaman Suratijo (31), di Dusun I Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, Jumat (16/6) pukul 02.00 WIB.

Tak lama kemudian, dua dari empat pelaku berhasil ditangkap yakni Rio Sanepel (22), warga Dusun I Desa Manunggal Makmur, dan Aripin Jaya (45), warga Dusun III blok C Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku. Peristiwa bermula saat empat orang pelaku yang tidak dikenal menyatroni rumah korban.

Salah seorang pelaku mengetuk pintu rumah korban berulang kali sambil memanggil nama korban.

Karena mendengar ada yang memanggil, lalu korban ke pintu depan rumah lalu melihat dari balik jendela pintu.

Korban kembali ke ruang tamu kemudian menelepon kakaknya, Suratino yang tinggal di samping rumah korban dan meminta kakaknya untuk melihat siapa yang mengetuk pintu.

Setelah itu korban kembali ke pintu depan rumahnya dan tiba-tiba para pelaku mendobrak pintu rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh ke lantai. Kemudian salah seorang pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu balok sebanyak satu kali ke arah kening kiri korban.

Lalu para pelaku masuk ke rumah korban dan salah seorang pelaku langsung memegang kerah baju korban sambil menodongkan pisau dan berkata “Dimana uang?” dan korban menjawab “Uang sudah saya titipkan” dan para pelaku lainnya mengacak-acak rumah untuk mencari uang tersebut, namun tidak berhasil menemukan uang.

Para pelaku mengambil 1 buah handphone merk Oppo dan 1 buah handphone merk Asus. Lalu tiba-tiba terdengar suara teriakan “maling, maling” dan mendengar teriakan tersebut para pelaku langsung kocar kacir melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Rambang Dangku AKP Bustomi mengatakan, setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku.

Lalu pada Jumat (16/6) sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi keberadaan tersangka Aripin Jaya di rumahnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku melakukan penangkapan di rumah tersangka.

Setelah melakukan penangkapan, dilakukan pengembangan dan didapat informasi mengenai keberadaan tersangka Rio Sanepel.

“Tindakan yang kita ambil dengan mengamankan dua tersangka dan mencari barang bukti serta mencari dua tersangka lainnya yang masih DPO,”ujar Bustomi.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Laporan : Ari Firmansyah

Editor: Amrizal Ar

Posted by:  Admin Transformasinews.com