Dugaan Korupsi di Dispenda Kota Palembang, Efran Beberkan Aliran Uang

Terdakwa dugaan korupsi di Dispenda Kota Palembang, Erfan Kusnandar SE, jalani peraidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Palembang, Rabu (31/05).

Saat ada pemeriksaan oleh Tipikor Polda Sumsel, meminta dana sebesar Rp.350 juta. Begitu pula saat ada pemeriksaan dari Kejagung, juga diperintahkan untuk menyiapkan uang sebanyak Rp.350 juta

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang, Erfan Kusnandar SE (42), beberkan semua aliran uang yang diketahui pada sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (31/05).

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dispenda Kota Palembang, ini mengaku, beberapa kali diperintah oleh Kepala Dispenda kala itu Hj Sumaiyah dengan baik secara lisan ataupun tertulis.

“Saya diperintahkan pimpinan untuk hal ini Kepala Dispenda Kota Palembang, (Hj Sumaiyah) dengan perintah pemeriksaan dan pembinaan pajak hotel di Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta,” ungkap terdakwa.

Selain itu, dirinya juga ditugaskan untuk menyelesaikan tunggakan dua hotel tersebut dari awal 2011 sampai tahun 2012. Menurut Efran, untuk pembayarannya Hotel Jayakarta membayar menggunakan cek. Sedangkan Hotel Sahid Imara dibayar secara cash setiap 2-3 bulan sekali denga total tagihan sebesar Rp2 miliar lebih.

Kemuduan terdakwa juga dipinta mencarikan uang yang tidak masuk anggaran kantor dan tidak masuk di dalam kas, yang akan digunakan pembayaran hutang dari H Romi Herton saat pelantikan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan di Hotel Jayakarta.

“Jujur biayanya harus dibayarkan ke kantor sekitar Rp.300 juta pada tahun 2011,” beber warga Komplek Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, ini.

Keterangan terdakwa terus mengalir, dimana dirinya juga diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.50 juta untuk Tuti Alawiyah, yang sedang jalan-jalan di Singapura.

Serta pembayaran kartu kredit sebesar Rp.80 juta di tahun 2012. “Ada juga untuk pembelian baju kotak-kotak untuk massa dengan total Rp.100 juta dan langsung diserahkan ke Kepala Dispenda Kota Palembang, (Hj Sumaiyah) di tahun 2012 juga,” sebutnya.

Lebih dari sana, dirinya juga pernah diminta untuk membelikan duku yang akan diantarkan ke Jakarta sebanyak 1 truk senilai Rp.130 juta atas perintah Hj Sumaiyah. “Duku tadi untuk dikirim ke SBY, Megawati, dan Marzuki Ali. Sedangkan perusahaan yang mengirimkannya dari PT Citra Sejahtera,” katanya.

Sedangkan saat ada pemeriksaan oleh Tipikr Polda Sumsel, meminta dana sebesar Rp.350 juta. Begitu pula saat ada pemeriksaan dari Kejagung, juga diperintahkan untuk menyiapkan uang sebanyak Rp.350 juta, serta pengambilan SK Wali Kota Palembang sebesar Rp.300 juta. “Semua uang tadi sudah saya serahkan ke Hj Sumaiyah, selaku pimpinan,” katanya lagi.

Cicil Dua Apartemen

Pada keterangannya, kalau terdakwa juga mengaku memiliki dua apartemen dengan cara membeli secara kredit dalam jangka waktu panjang dan pendek, yang diduga hasil dari uang tagihan wajib pajak hotel Jayakarta dan hotel Imara Said.

“Saya beli dua apartemen itu hasil dari tabungan saya. Apartemen yang pertama untuk kredit selama lima bulan seharga Rp.306 juta, dan apartemen yang kedua jangka waktu pembayaran selama 24 bulan dengan harga Rp.400 juta. Untuk Apartemen yang pertama sudah dilunasi, tapi kedua baru dibayar lima bulan,” kilahnya.

Masih dikatakan terdakwa Efran, dimana uang milik wajib pajak telah diambil berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan lalu kemudian meminta surat tagihan ke Bendahara akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan.

“Seharusnya uang itu disetorkan ke kas negara kemudian ditampilkan di PDE seolah-olah wajib pajak telah membayar berdasarkan untuk Hotel Said Imara dari bulan Januari 2011 hingga Desember 2012, dan Hotel Jaya Karta pada bulan September 2011 hingga Desember 2012,” akunya seraya terbata-bata ketika dicecar majelis hakim yang diketuai langsung JPL Tobing SH.

Efran meyakinkan bahwa dalam menjalankan tugas penagihan terhadap wajib pajak di setiap hotel yang ada di kota Palembang, pimpinannya (Kepala) telah mengeluarkan surat perintah resmi dengan priode setiap enam bulan sekali.

“Saya menerima surat perintah itu yang dikeluarkan pimpinan setiap enam bulan sekali, bahkan saya menyimpan copynya,” ucapnya.

Sementara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Iskandarsyah Alam, perbuatan terdakwa Efran, negara mengalami kerugian mencapai Rp.518 juta.

Pada kasua ini, tersakwa dikenakan dakwaan pertama dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: fornews.co

Posted by: Admin Transformasinews.com