Oknum Wartawan Terkena OTT, Akibat Peras IRT

Image result for oknum wartawan ott

ILUSTRASI/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PURWAKARTA – Satreskrim Polres Purwakarta menangkap tangan empat oknum wartawan karena diduga memeras terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EH, 40.

“Kempatnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis pekan lalu di sebuah rumah makan di Munjul, Purwakarta. Dari tangan tersangka kami mengamankan barang buti berupa uang sebesar Rp.2 juta, hasil memeras korban, id card wartawan, surat tugas wartawan dan empat buah telepon genggam milik yang berisi pesan singkat untuk memeras korban,”kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuawa di Mapolres Purwakarta, kemarin. Kempatnya mengaku berkerja di tabloid mingguan.

Mereka yang sudah ditetapkan tersangka ini masing masing berinisial Y, 30; dan A, 32, warga Purwakarta, serta GP, 35, dan AH, warga Cimahi. Berdasarkan pengakuan mereka kepada polisi, aksi pemerasan itu bukan kali pertama dilakukan di wilayah Purwakarta dan Bandung.

“Target mereka adalah pengusaha, PNS, pejabat, buruh dan termasuk IRT. Modus pemerasan pelaku ini dilakukan dengan nongkrong di sejumlah hotel dan memotret tamu-tamu yang keluar dari dalam kamar. Termasuk yang dilakukan kali ini terhadap seorang IRT berinisial EH di Purwakarta,”kata dia.

Saat itu, EH baru keluar dari kamar hotel bersama seorang pria. Keempat pria yang mengaku wartawan ini langsung membuntuti korban sampai di rumahnya dan menujukkan sejumlah foto korban saat berada di hotel bersama seorang pria.

Pelaku kemudian mengancam akan menerbitkan foto korban yang dituding bersama selingkuhanya itu di media massa. Saat itu, kata Agta, korban langsung kalap dan memohon foto itu jangan dikorankan. Lalu para pelaku meminta uang sebesar Rp.35 juta sebagai imbalan menutupi perselingkuhan ini.

Namun korban menyanggupi Rp.15 juta dengan cara dicicil. Setelah pertemuan itu, para pelaku dan korban melakukan perjanjian untuk bertemu di sebuah rumah makan untuk membayar uang cicilan pertama senilai Rp.2 juta. “Aksi mereka ini bocor.

Saat uang Rp.2 juta dari korban itu diserahkan di sebuah rumah makan, kami (polisi) datang dan langsung menangkap para tersangka. Ya, jadi para tersangka ini menggunakan bukti foto pasangan itu keluar masuk hotel sebagai alat pemerasan,”tutur Agta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya para tersangka dijerat Pasal 368 subsider 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini para pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta.

Agta menyebut, praktik pemerasan yang dilakukan oknum masyarakat yang mengaku wartawan ini masih dalam proses pengembangan. Pasalnya, kata dia, dilakukan secara terstruktur.

Artinya, tidak hanya melibatkan wartawan di lapangan tetapi juga jajaran redaksi tabloid mingguan di mana mereka bekerja. “Karena memang pengakuan pelaku ada sistem setoran ke redaksi. Artinya ini terindikasi terstruktur, akan kami dalami,” kata Agta.

Sumber: Koransindo.com/Didin jalaludin

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016