
ILUSTRASI KARTU KELUARGA/ISTIMEWA
TRANSFORMASINEWS.COM, KAYUAGUNG. Setelah sebelumnya ada pungutan liar (Pungli) pembuatan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan e-KTP di Kecamatan Lempuing dan Kayuagung, kini praktek ilegal serupa menjadi ke Kecamatan Mesuji.
Seperti di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupatem Ogan Komering Ilir (OKI).
Warga dimintai dana bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 230 ribu oleh oknum Sekdes saat membuat KK dan akta kelahiran.
Parahnya, setelah uang diberikan tapi pembuatan KK dan akta kelahiran tak kunjung selesai.
Pengakuan warga di sana, ada lebih kurang 70 orang yang menyerahkan uang kepada Sekdes.
Kesal karena uang sudah diserahkan, namun KK dan akta kelahiran belum selesai dicetak, warga melaporkannya ke Mapolsek Mesuji.
Harapan warga kepada polisi juga sirna karena laporan mereka terkesan tak digubris.
Seperti diungkapkan Hasan dan Agustina, Selasa (27/12/2016).
Mereka telah menyetor uang hingga Rp 230 ribu kepada Sekdes namun sudah 8 bulan menunggu pembuatan KK dan akta kelahiran hingga saat ini belum selesai.
Mereka sudah mendatangi kantor desa, namun pegawai di kantor itu mengungkapkan pembuatan KK dan akta kelahiran belum jadi.
“Kami bertemu Pak Sekdes di kantor desa. Kata dia, uang yang sudah warga setor tidak bisa diambil kembali. Jadi kami sangat kesal,” ungkap pasangan suami isteri ini.
Keluhan serupa juga diungkapkan warga Desa Pematang Panggang lainnya bernama Adam Deris dan Halimah, mereka sudah bayar Rp 190 ribu untuk pembuatan KK dan akta kelahiran juga belum selesai.
“Kami ini orang awam jadi dimintai dana berapapun kami bayar asalkan KK dan akta kelahiran selesai. Kata Pak Sekdes, pembayaran pembuatan KK dan akta kelahiran itu sudah ada peraturannya. Apakah ini tidak menentang peraturan pemerintah,” tanya Adam Deris dan Halimah saat jumpa wartawan yang meminta pihak satgas saber pungli bertindak jangan hanya sekedar ungkapan semata.
Terpisah, Alimin SP selaku Sekdes Pematang Panggang tak membantah bila pihaknya meminta uang kepada warganya, namun jumlahnya hanya Rp 50 ribu bukan hingga ratusan ribu.
Uang yang diminta itu digunakan untuk biaya transportasi dan akomodasi dirinya dari desa menuju Kantor Disdukcapil di Kayuagung.
“KK tak selesai dibuat karena syaratnya tak lengkap, misal tak ada surat/buku nikah. Akta kelahiran tak selesai juga syarat tak lengkap karena tidak punya surat keterangan kelahiran,” kilah Alimin yang mengakui uang yang diberikan warga kepadanya untuk transportasi menuju capil.
Sumber:SRIPOKU.COM
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi