
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anwar menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tipikor Polda Sumatera Selatan, terkait dugaan mark up lahan TPU Baturaja OKU pada 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar, Kamis (25/8). Johan sendiri sebelumnya disebut-sebut menerima jatah sebesar Rp 1 Miliar, terkait mark up lahan kuburan itu. Dimana, sebelum menjabat sebagai wakil Bupati, Johan adalah ketua DPRD OKU. Pemeriksaan sendiri, berlangsung sejak pukul 09.00WIB hingga sekarang. Terlihat, Johan yang mengenakan baju batik nampak santai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.[sri] FOTO:RMOLSUMSEL-JIE
Setidaknya, hari kemarin, ia menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel sekitar lima jam mulai pukul 09.00 -14.00. Pada pemeriksaan kali ini, orang nomor dua di Kabupaten OKU tersebut, menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00-16.00.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, membenarkan akan adanya pemeriksaan terhadap Johan Anuar. Namun, ia belum mendalami terkait pemeriksaan yang dilakukan tersebut.
“Hari ini sudah dua kali diperiksa termasuk kemarin. Namun, saya belum mendalaminya karena tadi saya baru ada tamu dari DPR RI,” jelasnya saat ditemui usai menunaikan Salat Jumat di Masjid Assaadah Polda Sumsel.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, dikatakannya, nanti pihaknya baru akan mengetahui benang merahnya termasuk keterkaitan Johan Anuar dengan yang lainnya apa.
“Untuk status penetapan tersangka belum dan kita masih akan menunggu hasilnya bagaimana,” terangnya.
Selain itu, dikatakannya, dalam perkara ini, pihaknya tidak akan sampai melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan. Karena menurutnya, kasus ini sederhana sehingga tidak harus sampai gelar perkara.
Sementara saat disinggung dengan adanya statemen dari beberapa orang termasuk saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menyatakan Johan Anuar ikut menerima uang sebesar Rp 1 miliar, Djoko mengatakan, statemen tersebut boleh-boleh saja.
“Terkait adanya statemen tersebut akan dikronfontir lagi untuk dikros cek akan kebenarannya,” ungkapnya.

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) di Palembang pada Kamis, 25 Agustus 2016. Johan diduga terlibat dalam rekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja OKU pada 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar. Dia disebut menerima jatah sebesar Rp1 miliar terkait rekayasa itu. Dia sebelumnya menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Johan yang mengenakan kemeja batik tampak santai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana korupsi Polda Sumsel. Setelah lima jam menjalani pemeriksaan, Johan Anwar menolak berkomentar soal pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus lahan kuburan itu. “Nanti, ya. Saya mau kejar pesawat ke Jakarta,” katanya, beralasan. Johan telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus lahan kuburan itu. Namanya disebut menerima suap Rp1 miliar dari terdakwa Hidirman sebagai pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan dijadikan TPU. Dalam kasus itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani sidang. Mereka, antara lain, Najamudin, Kepala Dinas Sosial OKU; Ahmad Junaidi, mantan Asisten I OKU; Umortom mantan Sekretaris Daerah OKU; dan Hindirman, pemilik lahan.(Sumber: VIVA.co.id/Aji YK Putra)
Diketahui, Johan Anuar diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar. Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan empat tersangka yakni Hidirman (Pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU) dan Umortom (Eks Sekda OKU). Mereka kini masih menjalani persidangan di PN Palembang sebagai terdakwa.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo ketika ditemui usai melaksanakan salat Jumat di Mapolda Sumsel menuturkan, belum mendapatkan laporan dari Dir Reskrimsus terkait perkembangan untuk pemeriksaan Wabup OKU Johan Anwar. “Itu kasus kecil, tidak perlu melakukan gelar perkara. Bila memang penyidik sudah menemukan cukup bukti bisa ditingkatkan kasusnya. Setelah diperiksa, pasti akan kelihatan benang merahnya. Keterlibatannya sejauh mana, pasti akan terlihat,” ujar Djoko, Jumat (26/8/2016). Ketika disinggung mengenai status Johan Anwar yang dapat ditingkatkan menjadi tersangka dalam kasus ini, jenderal bintang dua ini belum bisa memastikan karena memang masih menunggu laporan dari Dir Reskrimsus mengenai pemeriksaan terhadap Johan Anwar. Bila pemeriksaan sudah dilaksanakan, penyidik baru dapat mengambil keputusan terkait status Johan Anwar yang saat ini masih berstatus saksi. “Biarkan penyidik bekerja. Siapapun yang terjerat tindak pidana, pasti akan diproses,” pungkas Djoko. Penulis: M. Ardiansyah Editor: Muhamad Edward. Foto:TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi