Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

gedung ma jalan merdeka utara

Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. – Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).

Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:

Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.

Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya –salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa–, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya?

Diskriminasi dan Petaka Guru Mencukur Siswa Dibalas Ortu Cukur Balik Guru

Atas nama perlakuan diskriminatif terhadap anak, polisi dan jaksa ‘menyeret’ guru SD di Majalengka, Jawa Barat, Aop Saopudin ke pengadilan. Selain dengan tuduhan mendiskriminasikan anak, Aop juga dinilai menganiaya dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada siswanya.

Kasus bermula saat guru honorer SDN Penjalin Kidul V itu melakukan razia rambut gondrong di kelas III pada 19 Maret 2012. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS.

Mendapati rambut gondrong ini, Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarny. Sepulang sekolah, orang tua THS Iwan Himawan tidak terima dan mendatangi sekolahan. Iwan marah-marah dan mengancam balik Aop. Sang guru lalu dicukur balik rambutnya oleh Iwan sebagai balasan.

Tidak hanya sampai di situ, Iwan juga mempolisikan Aop. Mau tidak mau, pahlawan tanpa tanda jasa itu harus berurusan dengan kepolisian dan jaksa. Teman-teman Aop tidak terima dan mempolisikan balik Iwan.

Aop yang seharusnya merasa aman dan memiliki kebebasan akademik dalam mengajar akhirnya mengalami gegar hukum. Ia harus bolak-balik ke kantor polisi dan kejaksaan.

Terakhir, ia harus duduk di kursi pesakitan menghadap meja majelis hakim dengan pasal berlapis: diskriminasi terhadap anak, penganiayaan terhadap anak dan perbuatan tidak menyenangkan.

Aop dijerat Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahundan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pasal di atas merupakan turunan dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa:

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lantas apakah sebetulnya makna diskriminasi? Berdasarkan UU No 39/1999 tentang HAM, diskriminasi diartikan sebagai:

Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 (LN RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN RI Nomor 4558). Article 2 ICCPR berbunyi:

Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

Di kasus Aop, ia merazia empat siswa yaitu AN, M, MR dan THS. Dari keempatnya, potongan rambut yang dilakukan Aop berbeda-beda bagi tiap siswanya. Apakah benar, Aop telah melakukan pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik terhadap anak didiknya?

Lalu apakah akibat perbuatan Aop, si anak Iwan mengalami pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya?

Dalam pasal 3 ayat 3 UU HAM disebutkan:

Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Lalu, apakah anak Iwan telah terlanggar kebebasan dasarnya yaitu berambut gondrong? Apakah aturan larangan berambut gondrong di sekolah melanggar HAM?

Adapun Pasal 17 UU HAM diarahkan kepada proses di peradilan yaitu:

Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

Bagi polisi dan jaksa, jawabannya adalah iya, anak Iwan telah mengalami diskriminasi sebagaimana diartikan oleh UU HAM di atas. Polisi dan jaksa mendasarkan pada kesaksian ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Noor Aziz Zaid. Dalam keterangannya, Noor Aziz menyatakan perbuatan menggunting rambut yang satu dibedakan dengan yang lain, bagaimana pun juga akibat diskriminasi dan dilihat dari jiwa anak usia 8 tahun dan menimbulkan efek negatif secara psikologis anak.

Tapi, dakwaan jaksa yang mengenakan UU Perlindungan Anak tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengadilan negeri, banding dan kasasi. Aoh hanya dikenakan pasal sabu jagat KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Itu pun ditolak Mahkamah Agung (MA) dan Aop pun bebas murni. Aop sebagai guru memiliki fungsi pendidikan dan edukasi, salah satunya memberikan sanksi kepada siswanya.

Bagaimana dengan Iwan? Ia awalnya juga dihukum percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, majelis hakim mencoret hukuman percobaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Iwan selama tiga bulan. Hukuman kepada Iwan lalu dikuatkan di tingkat kasasi.

Apa jadinya jika sangkaan polisi dan dakwaan jaksa itu dikabulkan. Bisa jadi, seluruh guru di Indonesia akan masuk penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan siswa, termasuk membebani pekerjaan rumah (PR) misalnya.

Laporan: Andi Saputra (kha/fdn)

Sumber:detikNews

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016