JAKARTA – Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai salah dalam menggabungkan hasil perolehan pemungutan suara ulang (PSU) 4 September di Kabupaten Palembang, Prabumulih, OKU Timur (OKUT), OKU dan 1 Kecamatan Warkuk Selatan, OKUS dengan hasil pemilikada daerah lain pada 6 Juni lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (M Akil Mochtar) menegaskan tindakan itu melanggar perintah dalam keputusan sela yang dikeluarkan MK pada 6 Juli lalu tentang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dalam perkara No. 79 PHPU/D-IX/2013 yang digugat oleh pasangan Herman Deru dan Maphilinda, dan No. 80. PHPU/D-IX/2013 dengan Pemohon pasangaan Eddy Santana Putra – Anisja Supriyanto. Sementara Pihak Terkait yakni pasangan Alex Noerdin – Ishak Mekki.
Agenda sidang yang digelar pada pukul 10.15 WIB kemarin (30/9) di ruang Sidang Pleno MK, Jakarta mendengar laporan KPU Sumsel tentang penyelenggaraan PSU Sumsel pada 4 September. Namun, sejak awal persidangan suasana tampak kurang kondusif. Suasana sidang berlangsung tegang. Akil tampak kesal mendengar keterangan Kuasa Hukum KPU Sumsel, Husni Chandra yang menjelaskan hasil PSU yang sudah digabung dengan pemilukada daerah lainnya. Penggabungan itu dinilai melangkahi keputusan MK.
”Sumsel susah. Lain yang diperintah lain yang dilakukan, KPU ga ngerti-ngerti juga,” kata Akil dengan nada kesal. Akil menyebut tindakan itu melampaui putusan pengadilan karena melalui penggabungan suara itu seakan telah menghasilkan pemenang Pilgub Sumsel.
”Perintah dalam keputusan sela itu kan sudah jelas, kan hanya diperintahkan menyelenggarakan dan melaporkan kembali hasil PSU. Putusan pengadilan tidak bisa ditafsirkan, jalankan sesuai perintah,” tandas Akil.
Akil menambahkan, melalui ketetapan penggabungan perolehan suara itu dikhawatirkan muncul masalah baru karena berpeluang untuk dipersengketakan kembali. ”Kalau saudara menetapkan, itu muncul sengketa baru. Apa yg diperintahkan pengadilan, rekap saja, baru saudara keluarkan (penetapan) setelah diputus MK. Sehingga tidak disengketan lagi karena sudah final dan mengikat,” jelasnya sambil membandingkan dengan kondisi serupa di Jawa Timur lima tahun lalu.
Menurut Akil, KPU Jawa Timur kala itu tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan KPU Sumsel saat ini. Akil juga gerah terhadap isu yang berkembang di Sumsel yang dilontarkan sejumlah pihak. Menurutnya banyak yang melakukan penafsiran seolah-olah MK yang salah dalam mengeluarkan putusan sela.
Menanggapi serangan MK, Ketua KPU Sumsel, Anisatul Mardiah membantah jika telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumsel ditambah hasil perolehan suara pada PSU 4 September lalu. ”Kami tidak bermaksud melawan MK, dan kita tidak menetapkan. Kita hanya membuat laporan perolehan suara saja, jika memang disalahkan kami siap memperbaikinya,” ungkap Anisatul usai persidangan.
Sedang kuasa hukum pasangan Derma selaku pemohon menyampaikan keberatannya karena PSU dinilai banyak pelanggaran. ”Pelanggaran itu seperti penggunaan infrastruktur birokrasi dan pemanfaatkan moment pelaksanaan ISG untuk sosialisasi,” kata Andi Syafroni yang membacakan keberatan pasangan Derma.
Keberatan lainnya, Andi menyebut ada indikasi korupsi melalui penggunaan dana hibah. ”Pada aspek APBD Pemprov Sumsel, kami menemukan ada peningkatan penggunaan dana hibah menjadi Rp 2,17 triliun dari sebelumnya terungkap sebesar Rp 1,4 triliun. Ada ketidakwajaran dalam pertambahan dana hibah mencapai lebih dari 50 persen,” tambah Andi.
Namun, keberatan pasangan Derma tersebut ternyata belum disampaikan secara tertulis sehingga hakim MK menyuruh kuasa hukum pasangan Derma untuk segera menyampaikannya secara tertulis.
Keberatan dari kuasa hukum pasangan Derma, dibantah oleh kuasa hukum pasangan Alex Noerdin – Ishak Mekki, Ari Yusuf Amir. ”ISG dilaksanakan Sumsel dalam waktu yang mepet, sehingga sering dilakukan pertemuan-pertemuan, tapi dalam pertemuan-pertemuan itu tidak pernah membicarakan tentang pemilukada,” jelas Ari sambil menyatakan mengenai keterlibatan infrasturktur birokrasi, tidak ada sama sekali karena ada surat Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin yang memerintahkan agar semua aparat birokrasi untuk tidak ikut-ikut dalam pemilukada.
Soal peningkatan dana hibah, disebutnya sebagai dana tambahan pelaksanaan PSU. ”Tidak benar (korupsi), dana itu untuk tambahan dana PSU. Kami punya bukti dan saksi untuk membantah tuduhan itu,” ungkapnya.
”Jika yang mulia hakim menginginkan bukti-bukti, kami bisa menunjukkannya secara tertulis,” lanjut Ari Yusuf.
Diakhir sidang, Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar mengatakan pihak pemohon dan pihak terkait agar menyiapkan dan memasukkan bukti-bukti pelanggaran dan juga bukti-bukti sanggahan yang telah disampaikan di dalam sidang. ”Untuk itu, kepada pemohon dan terkait untuk menambah bukti-bukti surat kita beri waktunya hingga besok (hari ini, Selasa, 1/9, Red) pukul 13.00 WIB melalui kepaniteraan,” katanya. (palembang-pos)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi