
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kedua kiri) didampingi Direktur Asia Pulp & Paper (APP)- Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kedua kiri) didampingi Direktur Asia Pulp & Paper (APP)- Sinar Mas Suhendra Wiriadinata (kiri), Direktur Sinar Mas Soewarso (kedua kanan) dan Direktur PT Bumi Andalas Permai (BAP) Sapto Nurlistyo (kanan) menyerahkan Alquran braille kepada tuna netra di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6). Asia Pulp & Paper (APP)-Sinar Mas mendistribusikan lebih dari 12 ribu mushaf Alquran, Alquran Braille dan 7.750 cara membaca Alquran dan Juzz Amma kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dibagikan ke berbagai lapisan masyarakat di Provinsi Sumsel. (ANTARA)
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Hibah 2013. Penyidik tengah menganalisis bukti dan keterangan saksi untuk disimpulkan.
“Dugaan itu (peran Alex) ada, indikasi itu ada dan gambaran kerugian juga sudah ada. Dan sekarang tinggal mengumpulkan bukti-bukti,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan dana untuk bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD sebesar Rp.1.492.704.039.000. Lalu pada APBD Perubahan naik menjadi Rp.2.118.889.843.100.
Dengan rincian Dana Hibah Rp.2.118.289.843.100 dan Dana Bantuan Sosial Rp.600.000.000. Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyelewenangan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Semua proses tersebut langsung ditangani oleh Gubernur Sumatera Selatan tanpa melalui proses evaluasi/klarifikasi SKPD/Biro terkait. Dari situ diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 1.000 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut. Prasetyo mengatakan Alex Noerdin sebagai gubernur mengetahui kebijakan ini.
Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merupakan kebijakan langsung gubernur. “Dia kan gubernurnya. Dia sebagai penentu kebijakan,” kata Prasetyo.
Kemarin, Kejaksaan Agung diam-diam kembali memeriksa Alex Noerdin. Ini merupakan pemeriksaan keempat kalinya. Alex Noerdin diperiksa tim penyidik Kejagung sekitar empat jam.
Alex mengenakan kemeja putih dan tiba di Gedung Bundar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 13.30 WIB. Usai diperiksa Alex memilih bungkam saat dimintai tanggapannya soal pemeriksaannya kali ini.
Alex langsung masuk ke dalam mobil merek Hyundai dan berlalu meninggalkan Gedung Bundar. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol, dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
MASIH SAKSI – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan pemeriksaan Alex Noerdin sebagai saksi untuk dua orang tersangka. Alex dicecar dengan 15 pertanyaan terkait penggunaan dana hibah. Armin mengatakan saat ini penyidik fokus menggali keterangan dari Alex mengenai peran dua tersangka.
Dari keterangan Alex, kuat dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos ini. Namun Armin enggan membeberkan peran Alex dalam kasus ini. “Dia ditanyakan masalah dari dua tersangka ini. Kalau dia (Alex) sendiri, nanti saja,” kata Armin.
Ada dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos untuk kepentingan politik. Saat itu Alex sebagai petahana kembali maju pada Pilgub Sumsel 2014. Alex berpasangan dengan Ishak Mekki.
Hasil Pilgub Sumsel saat itu yang dimenangkan Alex digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Herman Deru-Maphilinda Boer. MK memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang karena ditemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.
Alex Noerdin usai diperiksa beberapa waktu lalu mengakui ada dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan salah satu rekomendasi BPK pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp.15 miliar.
Alex saat itu mengaku jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa saat itu.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut dana bantuan soaisal (Bansos) rawan disalahgunakan. Penyelewengannya meningkat saat akan dilaksanakan pilkada. Temuan ICW menyebutkan dana Bansos dan Hibah kerap digunakan untuk kepentingan popularitas dan modal politik bagi incumbent untuk mencalonkan kembali.
Ada dua kepentingan kepala daerah menyalahgunakan dana Bansos. Pertama, untuk peningkatan popularitas. Programnya ada tetapi konsepnya diatur seolah menjadi bantuan dari kepala daerah. Kedua, dana bansos untuk modal politik.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi (http://www.telkom.co.id) (http://www.gresnews.com) Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/3). Alex hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet di Provinsi Sumsel. (Edy Susanto/Gresnews.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Sumatera Selatan senilai Rp.2,1 triliun. Hasilnya adalah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumatera Selatan) Alex Noerdin yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
Kebijakan tersebut di antaranya adalah sejumlah program penyaluran dana hibah dan bansos tidak tercantum dalam rencana anggaran, namun masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ekpose sudah kami lakukan untuk kasus Sumsel, kami minta penyidik dalami kebijakan-kebijakan (gubernur) dalam pengeluaran uang (dana hibah dan bansos),” kata Jampidsus Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5) lalu.
Menurut Arminsyah, ada pengeluaran fiktif dana hibah dan bansos yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel saat itu. Selain itu, tambahnya, terdapat sejumlah program yang digulirkan oleh gubernur, namun dalam APBD tidak dicantumkan.
Kendati demikian, penganggaran untuk program tersebut tetap disetujui. Dugaan penyelewengan dapat dibaca jelas dalam berkas Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel 2013 sebesar Rp.2,1 triliun.
Dengan rincian Belanja Hibah Lembaga/Organisasi Pemerintah sebesar Rp.1,8 triliun; Hibah untuk Organisasi Keagamaan sebesar Rp,39 miliar; Hibah untuk Organisasi Wartawan sebesar Rp,15 miliar; Dan hibah untuk Organisasi Kemasyarakatan sebesar Rp34 miliar, serta hibah aspirasi DPRD Provinsi Sumsel sebesar Rp.152 mililar.
Dari dana Rp.2,1 triliun itu yang terealisasi sebesar Rp.2,031 triliun, termasuk di dalamnya realisasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.776 miliar, untuk sekolah swasta sebesar Rp.165 miliar, BOP dan Insentif Guru Non-PNS SLB swasta sebesar Rp.1,8 miliar dan guru honor TK sebesar Rp.5 miliar.
Penyaluran untuk dana BOS dan sekolah swasta langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing, sedangkan Insentif Guru Non-PNS SLB swasta dan guru honor TK langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing.
Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.1,081 triliun. Namun berdasarkan hasil audit BPK Nomor: 32.c/LPH/XVIII.PLG/06/2014 ditemukan ada penyimpangan dana bansos dan hibah sebesar Rp.821 miliar yang belum dipertanggungjawabkan.
Di antaranya terdiri dari belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp.253 miliar dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp.328 miliar, serta penerima hibah lain sebesar Rp.336 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan berupa penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan ada penyaluran dana hibah dan bansos untuk kepentingan politik tertentu saat itu. Dana hibah dan bansos tersebut disalurkan ke sejumlah masjid, kegiatan karang taruna, kelompok tani serta kelompok pengajian.
Ketua Tim Jaksa kasus ini, Haryono, mengatakan penyaluran dana hibah Sumsel tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyalurannya menyalahi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Penyidik mengaku juga telah memeriksa ratusan penerima dana hibah dan bansos. “Faktanya penerima itu diduga fiktif dan tidak jelas pertanggungjawabannya,” jelas Haryono.
Siapa yang bertanggung jawab dalam penyelewengan dana hibah dan bansos ini, penyidik telah memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin. waktu itu Pemeriksaan dilakukan yang dua kali. Dari pemeriksan tersebut, penyidik mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum pencegahan bepergan ke luar negeri terhadap Alex Noerdin. “Ya, sekarang belum, tapi arahnya ke sana,” jelas Arminsyah.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini juga mengisyaratkan akan kembali memanggil Alex Noerdin untuk diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap terang kasus korupsi yang berkisar triliunan rupiah itu.
ALEX AKUI – Alex Noerdin usai diperiksa beberapa waktu lalu mengakui ada dugaan penyalahgunaan dana bansos dan hibah. Itu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan salah satu rekomendasi BPK pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp.15 miliar.
Alex saat itu mengaku jika jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. “Itu sudah ditindaklanjuti semua,” kata Alex usai diperiksa beberapa waktu lalu.
Namun Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana tak menggubris pengembalian tersebut. Bahkan Fadil menyebut, temuan BPK berbeda dengan hasil temuan dari penyidik.
Penyidik melihat ada pelanggaran hukum dalam penyaluran dana hibah dan bansos di Sumsel tiga tahun lalu tersebut yang terindikasi pidana. “Ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp.2,1 triliun, itu yang kami selidiki,” kata Fadil. Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut.
Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan. Pendistribusiannya ada yang tidak benar, antara lain akta notaris dibuat segera seolaholah penerima kelompok itu memang ada. “Jadi dipercepat pembuatan aktanya,” ujar Fadil beberapa waktu lalu.
Sumber:GRESNEWS.COM
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi