
Pengamat sosial politik, DR Andreas Leonardo SIP MSi.Foto:SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Menyandang status tersangka kurang lebih enam bulan, empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan KPK, Selasa, (15/12/2015).
Mereka yang ditahan di antaranya Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar (PAN), Wakil Ketua Darwin AH (PDI Perjuangan), Aidil Fitri (Partai Gerindra), dan Islan Hanura (Partai Golkar).
Dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, tiga pimpinan DPRD mengakui menerima uang dari Pemkab Musi Banyuasin melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Darwin AH tetap membantah menerima uang.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati, mengatakan penyidik menahan empat tersangka perkara diduga menerima suap dari Pemkab Musi Banyuasin.
Keempatnya ditahan terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Yayuk.
Pasca penahanan empat pimpinan DPRD Muba tersandung kasus dugaan korupsi oleh KPK, pengamat sosial politik DR Andreas Leonardo SIP MSi berpendapat proses kebijakan strategis bakal terlambat. “Makanya kebijakan strategis agak terlambat. Misalnya pertanggungjawaban keuangan 2015. Untuk memutuskan ditolak atau tidak harus ada pimpinan. Saya rasa masih harus menunggu proses hukum itu. Untuk administrasi rutin bisa ditekel Sekretaris Dewan (Sekwan),” ungkap DR Andreas Leonardo SIP MSi, Rabu (16/12/2015).
Keempat pimpinan DPRD Muba yang ditahan KPK yakni Riamon Iskandar (Ketua), Islan Hanura, Darwin AH, Aidil Fitri (Wakil Ketua) digelandang ke Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Selasa (15/12/2015).
Wakil Dekan FISIP Unsri ini mengatakan, dari sisi hukum mereka keempat pimpinan dewan masih berstatus pimpinan DPRD Muba. Sebelum ada vonis, belum bisa menganggap pimpinan dewan tidak ada.
“Sebab negara kita negara hukum. Jadi proses berjalan terus sampai mereka selesai. Mudah-mudahan tidak ada apa-apa. Tapi kalau seandainya terkena sanksi hukum, maka ada mekanismenya,” kata Andreas.
Untuk mekanismenya, kata Andreas, kembalikan ke Undang-undang, ke aturan. Artinya ada pasal-pasalnya.
“Kalau pimpinan, gubernur, segala macam, kepala daerah berhalangan tetap atau terkena musibah, kematian. Ada aturan, ada mekanisme. Dipilih lagi secara demokratis, mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan,” terang Andreas yang menyandang gelar doktor alumnus Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang
Untuk sementara, kata Andreas, apa boleh buat administrasi di DPRD Muba terganggu.
“Tapi kan ada Sekwan. Selagi urusannya tidak substansi bisa jadi atas nama lembaga DPRD, Sekwan mengambil alih masalah administrasi,” ujarnya.
Menyikapi penahanan keempat pimpinan DPRD Muba ini, Andreas berharap partai tidak terburu-buru mem-PAW.
“Partai jangan buru-buru. Oleh karena ini kan negara hukum. Selesaikan dulu masalah hukumnya, baru disangkakan. Belum terdakwa. Negar

Bupati Muba H Pahri Azhari.Foto:SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Hanya saja keduanya tidak memenuhi panggilan KPK, alasannya ada agenda yang harus dihadiri keduanya.
Atas mangkirnya Pahri Azhari dan Lucianty keduanya akan dipanggil kembali ke KPK, Jumat, (18/12) mendatang.
“Bupati dan istri tidak hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditunda,” ujar Yayuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK, Selasa, (15/12/2015).
Sebelumnya, menyandang status tersangka sejak kurang lebih enam bulan, empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (15/12/2015).
Empat pimpinan DPRD tersebut yaitu ketua DPRD Riamon Iskandar (PAN), wakil ketua Darwin AH (PDIP), Aidil Fitri (Gerindra), dan Islan Hanura (Golkar).
Dalam persidangan sebagai saksi di PN Tipikor Palembang tiga pimpinan DPRD itu mengakui menerima uang dari pihak eksekutif melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara.
Sedangkan Darwin AH tetap membantah tidak menerima uang.
Yayuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK mengatakan, KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan suap kepada pimpinan DPRD Muba.
Keempatnya ditahan terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
“Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujarnya.
Terkait tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, dijadwalkan kembali atau pemanggilan ulang untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
“Untuk P dan L tidak hadir dengan alasan ada agenda kerja. Tapi untuk kedepannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan masih dijadwalkan waktunya. Dijadwalkan Jumat nanti akan dipanggil ulang,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, Humas KPK, ketika dihubungi via WhatsApp, Selasa (15/12/2015).
Ketika ditanyai apakah pada pemanggilan selanjutnya yakni Jumat nanti Pahri-Lucy akan ditahan, Yuyuk enggan memberikan jawaban.
Biasanya penyidik KPK sering melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari Jumat atau yang dikenal Jumat Keramat.
“Belum tahu, nanti kita lihat Jumat nanti,” ujarnya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi