Terindikasi Gunakan APBD Pemprov Sumsel Rp 1,4 Triliun: KPK Panggil Alex Noerdin, Tunggu Audit BPK !

Pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki kini sedang kesandung masalah. Mereka diduga terindikasi menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) senilai Rp 1,4 Triliun lebih untuk memenangkan pemilukada di Provinsi Sumsel. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK) yang membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial.

Bantuan itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000. Atas fakta inilah MK membatalkan kemenangan keduanya.

Berkaitan dengan itu,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihubungi koran ini melalui Jurubicanya Johan Budi mengatakan bahwa KPK masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) maupun dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini kan masih masalah Pilkada, belum masuk ke ranah KPK, tapi jika nanti dalam audit BPKP dan BPK ditemukan indikasi penyimpangan bisa saja kami melakukan pemanggilan, ujar Johan Budi.

Seperti diketahui MK membatalkan kemenangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru – Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013,” ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, belum lama berselang.

Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, Seluruh TPS di Kota Prabumulih, Seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent (pihak terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa memang benar ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh Gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 1.492.704.039.000,” ujar Hakim Anggota Sarjono.

Menurut Mahkamah, adanya pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan, pemanfaatan APBD digunakan untuk:

1. Pembelian sepeda motor 1.500 (seribu lima ratus) unit kendaraan operasional roda dua (sepeda motor) di Tahun Anggaran 2013 (vide bukti PT-13) yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumatera Selatan senilai Rp. 17.850.000.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Fakta persidangan mengungkapkan bahwa motor tersebut digunakan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih.

2. Pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih Kota Palembang

Menimbang fakta-fakta di atas, Mahkamah meyakini bahwa telah terjadi pemanfaatan dana APBD oleh Pihak Terkait sebagai gubernur incumbent di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa sepeda motor dan sembako yang pelaksanaannya sangat berdekatan dengan hari pelaksanaan Pemilukada, sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Pihak Terkait.

Pelanggaran tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Putusan tersebut merupakan putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan Herma Deru – Maphilinda Boer. Sedangkan untuk putusan perkara nomor 80/PHPU.D-XI/2013 permohonan pasangan nomor urut satu Eddy Santana Putra – Anisja D. Supriyanto masih menunggu hasil pemilihan suara ulang tersebut.

Di lain pihak, nggota Banggar DPRD Provinsi Sumsel dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus Sutikno menegaskan, penggunaan dana sebesar Rp 1,4 T tersebut sebagian besar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Sumsel, sehingga tidak benar jika dana itu secara masif digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon.

Ditegaskan Agus, informasi yang diterima masyarakat melalui media mengenai hasil Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pilkada di Sumsel diulang lantaran adanya dugaan calon pasangan nomor urut 4 menggunakan dana APBD Provinsi Sumsel tidak benar dan informasi sesat serta tidak berimbang.

Agus menjelaskan, dana APBD sebesar Rp 1,4 T tersebut sebagian besar diperuntukkan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 806.218.250.000 (54 persen), pelaksanaan Pilkada Rp 221.125.000.000 (14,81 persen), Program Sekolah Gratis Rp 159.307.712.000 (10,67 persen), Program Berobat Gratis Rp 35.150.757.000 (2,35 persen) termasuk yang disharing kepada beberapa rumah sakit, seperti RS Muhammad Husein Palembang, termasuk RSUD Bari milik Pemko Palembang.

Kemudian, bantuan kepada KONI sebesar Rp 24.287.400.000 (1,63 persen), TNI/Polri Rp 7.629.600.000 (0,51 persen), Forum P3N Rp 17.850.000.000 (1,20 persen), BNN, TVRI, PMI Rp 8.816.520.000 (0,59 persen), Program Askesos Rp 3 miliar (0,20 persen), Ormas Rp 35 miliar (2,34 persen), Organisasi Keagamaan Rp 40,372 miliar (2,70 persen), Media Massa Rp 15 miliar (1 persen), dan bantuan operasional Reses DPRD Sumsel sebesar Rp 111.766.200.000 (7,49 persen).

Sutikno mengatakan, anggaran ini sudah ditetapkan Banggar DPRD Sumsel melalui rapat pembahasan pada Oktober-Desember tahun lalu. Tidak ada rekayasa penganggarannya, realisasinya pun harus melalui proses evaluasi dan pertanggungjawaban.

Artinya, Banggar DPRD Sumsel saja merasa sangat kecewa terhadap oknum-oknum yang telah mempolitisir putusan MK tersebut dan menyebar isu sesat dan menyesatkan kepada masyarakat.

“Jadi sangat tidak benar kalau total Rp 1,4 triliun itu untuk kampanye salah satu calon gubernur,” tegas Agus.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Anggota DPRD Sumsel Fraksi Golkar Edward Jaya, Yansuri, Adi Rasyidi, Ahmad Jauhari, dan Bihaki (Fraksi Demokrat), Firasgo Jaya Santika (Fraksi PAN), Slamet (Fraksi PKB), dan Arwani Deni (Fraksi Gerindra).

Politisi PPP ini menjelaskan, dana hibah yang masuk dalam APBD Sumsel 2013 tersebut sudah jelas dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37/2012. Sebelum rancangan anggaran tersebut disahkan, terlebih dahulu dievaluasi dan dikaji oleh Mendagri. Hasilnya, tak satupun rancangan tersebut dinilai cacat hukum atau tidak diberikan satu catatan pun.

“Rancangan itu disahkan Mendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri). Rancangan yang diteken di atas Kepmendagri inilah yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel. Dan tentunya sebelum APBD dijalankan semuanya sudah dievaluasi oleh Mendagri. Sehingga kami menyetujui anggaran ini atas semua karena kepentingan rakyat dan bukanlah untuk kepentingan penguasa,” tegasnya.

Mengenai pengucuran dana hibah, Agus juga menjelaskan, dalam pengalokasiannya 19 persen dari dana bansos tersebut sudah sesuai dengan perencanaan berupa bantuan kepada organisasi kemasyarakatan, media massa, dan organisasi keagamaan, termasuk penyerahan motor kepada Forum P3N oleh Pemprov Sumsel pada Mei yang lalu.

Alex Noerdin Use Local Budget for Campaigns (Foto: tempo.co)

Alex Noerdin Terindikasi Gunakan APBD Untuk Kampanye

“Pemberian hibah ini juga kita anggarkan kepada siapa yang lebih membutuhkan tanpa mengkotak-kotakkan daerah, dan yang jelas para penerima juga semuanya sudah masuk ke Pergub 2013,” tegasnya.

Anggota Banggar DPRD Sumsel dari Fraksi Golkar RA Anita Nuringhati mengatakan, klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pandangan masyarakat terhadap hasil MK. Alokasi bansos ini sudah sesuai dengan SK Gubernur No 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada APBD Sumsel 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 triliun.

“Masyarakat jangan disesatkan dengan informasi yang tidak benar karena pengalokasian APBD sudah kita terangkan secara terperinci. Kita harapkan masyarakat tidak termakan isu yang dapat meresahkan ini,” tegasnya.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016