DKI Persilakan BPKP, BPK dan KPK Periksa Kasus Bus Berkarat

Teknisi UP (unit pelaksana) Transjakarta memperbaiki bus yang mengalami kerusakan elektrikal di Pool UP Transjakarta Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2). Sejumlah bus transjakarta yang baru dibeli Pemprov DKI dari Tiongkok ditemukan dalam kondisi tidak laik. Sebanyak lima bus Tansjakarta gandeng dan 10 bus kota terintegrasi busway (BKTB) mengalami kerusakan pada sejumlah komponen. SP/Joanito De Saojoao. (sumber: Suara Pembaruan)

Teknisi UP (unit pelaksana) Transjakarta memperbaiki bus yang mengalami kerusakan elektrikal di Pool UP Transjakarta Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2). Sejumlah bus transjakarta yang baru dibeli Pemprov DKI dari Tiongkok ditemukan dalam kondisi tidak laik. Sebanyak lima bus Tansjakarta gandeng dan 10 bus kota terintegrasi busway (BKTB) mengalami kerusakan pada sejumlah komponen. SP/Joanito De Saojoao. (sumber: Suara Pembaruan)

TRANSFORMASINEWS.COM,Jakarta – Untuk menyelesaikan kasus bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang berkarat dan rusak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan lembaga audit negara untuk melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah mendapat dan membaca laporan dari Inspektorat Provinsi pada akhir Februari 2014.

Namun, dia meminta pengertian dari publik karena hasil pemeriksaan tersebut tidak bisa diungkapkan ke media massa.

Karena kasus ini masih akan dilanjutkan penyelidikannya oleh lembaga audit pemerintah yang berwenang melakukan pendalaman penyelidikan. Lembaga tersebut adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mempersilakan ketiga lembaga ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus bus berkarat dan rusak ini,” kata Joko Widodo di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (5/3).

Meski telah membuka pintu selebar-lebarnya kepada ketiga lembaga ini, mantan Wali Kota Solo ini terlebih dahulu akan menyerahkan kasus ini ke BPKP.

Bila BPKP ditemukan tindak pidana korupsi, maka dia akan membiarkan KPK maupun BPK melakukan penyelidikan terhadap kasus bus baru berkarat dan rusak ini.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia juga mengundang ketiga lembaga ini untuk melakukan penindaklanjutan terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil investigasi Inspektorat kan ditemukan adanya kecurigaan penyelewengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Agar masalah ini selesai dan diketahui pelaku kecurangan ini, mau KPK kek, BPK kek atau BPKP sekalipun, ayo periksa saja. Biar tertangkap pelaku yang telah merugikan kita,” tegas Ahok.

Sementara Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan enggan mengeluarkan pernyataan terhadap kasus yang telah selesai diperiksanya. Dia mendukung langkah yang dilakukan pimpinannya, Jokowi dan Ahok.

“Keputusan mau melibat BPK maupun KPK itu adalah wewenang Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Tetapi memang kita sudah minta BPKP untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kasus ini,” kata Franky.(BERITA SATU.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016