
Bupati OKU Timur HM Kholid MD saat memberikan santunan kepada masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang merupakan penyaluran dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) OKU Timur. Foto:SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
TRANSFORMASINEWS.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten OKU Timurmelalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU Timurmenyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu fakir, miskin, yatim piatu dan yang membutuhkan lainnya selama bulanRamadan yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan safari ramadan.
Dana santunan yang diberikan tersebut berasal dari zakat pegawai yang dikumpulkan oleh Baznas.
Sedangkan penyalurannya salah satunya diberikan saat pelaksanaan bulan suci ramadan.
Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Selasa (14/6/2016) oleh Bupati OKU Timur di Desa Perjayabarat, Kecamatan Martapura.
Sedangkan Wakil Bupati Fery Antoni menyalurkan bantuan di desa Batumarta Kecamatan Madang Suku III.
Dalam sambutannya, Kholid mengucapkan terima kasih atas peran serta Baznas OKU Timur dalam membantu masyarakat yang kurang mampu yang merupakan salah satu dari delapan Asnaf (penerima zakat, red) yang ditetapkan dalam agama.
Dalam sambutannya Kholid menyampaikan bahwa dana bantuan Baznas yang berasal dari pegawai di OKU Timur setiap tahun mencapai hingga Rp 2 Miliar lebih dan disalurkan sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, akan lebih maksimal jika dalam pembayaran zakat pemberi menyerahkan langsung kepada panitia yang ditunjuk.
Selain bertujuan untuk menghindari riya, juga agar penyalurannya benar-benar terasa oleh masyarakat karena semuanya dikumpulkan dalam satu tempat.
“Terkadang masyarakat merasa ragu dengan Baznas dan akhirnya menyerahkan zakatnya sendiri. Namun justru hal itu yang bisa berdampak riya. Seperti kita ketahui terkadang penyaluran zakat menyebabkan orang terluka karena berdesak-desakan. Namun jika diserahkan kepada petugasnya, maka semuanya akan aman dan tidak menimbulkan riyak bagi si pemberi,” kata Kholid.
Menurut Kholid, kewajiban membayar zakat adalah mutlak bagi ummat Islam seperti tertuang dalam Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan untuk mengambil dan bukan meminta yang artinya dalam perintah yang mengandung fiil amar tersebut, petugas harus melakukan ‘pemaksaan’ dalam mengambil zakat jika ada yang enggan membayar.
“Jadi kewajiban membayar zakat ini adalah perintah Allah, bukan perintah Bupati. Bahkan pada zaman Khalifah Umar mereka yang tidak bersedia membayar zakat boleh untuk diperangi,” kata Kholid.
Menurut Kholid, salah satu tujuan membayar zakat adalah untuk membersihkan harta dan juga menyuburkannya.
Jadi, kata dia, masyarakat yang berzakat insya Allah akan dibersihkan hartanya dan ditambah rezekinya.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi