10 Oknum Jaksa Kejari Dilaporkan ke Polda Sumsel. Gara-gara Kendaraannya Disalip

10 Oknum Jaksa Kejari Dilaporkan ke Polda Sumsel. Gara-gara Kendaraannya Disalip

Zulham Efendi (baju pink) bersama rekannya dan didampingi pengacara membuat laporan ke Mapolda Sumsel, Jumat (28/7/2017). Mereka mengaku dikeroyok 10 oknum pegawai kejaksaan. DOK.FOTO:SRIPOKU.COM/DARWIN SEPRIANSYAH

TRANSFORMASINEW.COM, PALEMBANG.  Sekitar 10 oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari)  dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua pengendara mobil, Zulham Efendi (37) dan rekannya Ndang Jay Satriani (38).

Korban menyebut persoalannya hanya sepele, yakni gara-gara pelaku tidak diterima mobil mereka disalip.

“Mungkin mereka tak senang kami salip, jadi mereka menghadang lalu mengeroyok kami,” ungkap Zulham saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/7/2017).

Zulham yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara ini mengaku tidak mengenal ke 10 oknum jaksa tersebut.

Namun ia masih ingat dari pakaian yang dikenakannya.

Dua di antaranya Kasi Pidana Khusus Kejari inisial AH dan Kasi Pidana Umum inisial BS.

Dikatakan Zulham, kejadian pengeroyokan itu berawal saat dia dan temannya mengendarai mobil dari arah Muba menuju Musi Rawas Utara, Kamis (27/7/2017) kemarin malam.

Begitu berada di Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, dia menyalip dua mobil yang dikendarai para terlapor.

Tak senang didahului, para terlapor mengejar dan menghadang mobil korban.

Saat itu, Zulham pun sudah meminta maaf namun justru dibalas dengan pukulan oleh terlapor AH.

Kemudian, kedua korban ditarik para pelaku keluar mobil dan dikeroyok habis-habisan oleh para terlapor.

Bahkan AH dan BS memukul dengan kunci roda, menendang dada dan memukul pakai tangan.

Sementara delapan jaksa lain memegangi kedua korban agar tidak bisa melawan.

Akibatnya, korban Zulham menderita luka lebam di pipi kanan, tangan kiri, dan memar di dada, sedangkan rekannya Ndang luka di tangan kiri dan dada akibat ditendang para terlapor.

Beruntung, kedua korban diselamatkan warga dan akhirnya diamankan ke polsek setempat.

Namun, mereka justru mendapat intimidasi dari para terlapor karena merasa sebagai aparat hukum.

“Kami disuruh pulang, tidak ada permintaan maaf atau apapun, mereka masih mengaku benar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan, telah menerima laporan korban dan akan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

Barang bukti yang dibawa pelapor adalah kepala kunci roda, pakaian korban, dan surat visum dokter.

“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, terlapor akan segera diperiksa,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post/Darwin Sepriansyah

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016