
Logo BPJS Kesehatan.–Foto: Dok/Antara
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terus melakukan penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar sesuai dengan aturan syariah, salah satunya rutin bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia setiap pekannya.
Dari sana, banyak keputusan yang sudah disepakati. Di antaranya, membuat daftar isian peserta yang sesuai dengan prinsip syariah. “Ada kayak bahwa peserta menjaminkan uangnya, pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan dengan akad ini, lalu sebesar ini, dengan akad ini,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Suci mengungkapkan, pengelolaan dananya juga direkomendasikan akan dilakukan oleh bank-bank yang menganut sistem syariah.
Dia menegaskan, tidak ada program yang diubah sama sekali. Seperti pemisahan antara BPJS Kesehatan konvensional dan syariah, atau program konvensional dan syariah.
“Hanya penambahan daftar isian peserta saja, untuk yang ingin syariah. Karena tidak semuanya muslim,” tukas dia.
“Dan ada banyak yang lain, tapi saya belum bisa jelaskan detail karena masih butuh telaah lebih lanjut. Sehingga gharar, maisir dan riba dapat hilang,” tukas dia.
BPJS Kesehatan Usahakan Masyarakat Bisa Bayar Iuran Premi di Mini Market

BPJS Kesehatan. Foto: Antara/Awal Lingga
Dia menekankan, PPOB itu sebagai bentuk pelayanan yang lebih mendekatkan diri kepada peserta. Sebab, pembayaran yang hanya terbatas di bank dan kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, dianggap menyulitkan sebagian peserta.
“PPOB masih pilot project bulan ini. Targetnya setelah tiga bulan sudah ada di seluruh provinsi. Pilot project ada di beberapa daerah. (Tidak hanya di Pulau Jawa) tapi tersebar di beberapa wilayah. Sumatera juga ada,” tukas dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah mengatakan, pihaknya banyak menyerap aspirasi masyarakat terkait program BPJS Kesehatan ini. Setidaknya, ada delapan permasalahan. Di antaranya peserta yang berada di daerah terpencil, sulit untuk membayarkan iuran preminya.
Politikus PKB ini mengatakan, pihaknya membentuk panitia kerja untuk menggali permasalahan yang dihadapi dalam implementasi program BPJS Kesehatan dan solusinya ke depan. “Program BPJS ini, jangan sampai hilang. Ada kekurangan, ini segera diperbaiki. DPR berupaya menerima masukan dari masyarakat untuk disampaikan kepada Kemenkes dan Dirut BPJS Kesehatan,” tegas dia.
Apa Alasan RS Swasta Ogah-Ogahan Layani Peserta BPJS?

Peserta BPJS Kesehatan mendaftarkan diri — MI/Angga Yuniar
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan ditunjuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam prakteknya, BPJS bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit baik pemerintah ataupun swasta
“Rumah sakit itu dibayar sama. Kalau rumah sakit pemerintah, tidak masalah. Karena ada subsidi. Beda kalau rumah sakit swasta yang tidak ada subsidi. Jadi wajar banyak rumah sakit yang melayani peserta BPJS setengah hati,” kata Yadi dalam diskusi publik yang bertajuk “BPJS Kesehatan: Perlindungan atau Komersialisasi Kesehatan?” di Deresto Cafe, Plaza Festival, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, (9/8/2015).
Menurut Yadi, pemerintah harus dapat memikirkan kondisi tersebut. BPJS Kesehatan tidak bisa disalahkan sendirian karena mereka bertugas sebagai pelaksana. Dia berharap Kementerian Kesehatan dan DPR sebagai regulator segera memperbaiki semua mekanisme yang ada.
“Kuncinya aktifkan swasta. Berikan tarif yang pantas, sehingga dapat melayani dengan baik,” ujar dia.
Kemenkes sebagai regulator juga terkendala sistem desentralisasi yang ada. Sebab tidak jarang, dokter yang ditugaskan di daerah tertentu mengeluh. Mereka merasa tidak dibayar secara pantas dengan segala upaya yang telah mereka keluarkan.
“Kalau APBD daerah itu tinggi, mungkin bisa saja bayar pantas. Kalau tidak, kasihan mereka, yang sudah sekolah bayar mahal. Memang, pasti ada dokter yang mempunyai hati, tapi masa mau begini terus. Kami ingin dihargai secara profesional,” tegas dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah mengatakan, pihaknya membentuk panitia kerja (Panja) terkait BPJS Kesehatan dan segala permasalahannya. Dari hasil serap aspirasi di lapangan, Siti menemukan banyak kendala.
Salah satu yang ditemukannya memang rumah sakit merugi dan merasa tidak mendapat manfaat dari BPJS kesehatan. “Ada yang tekor gara-gara ikut BPJS,” ungkap dia
Sepotong Keluhan BPJS sebagai Penyelenggara JKN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — Istimewa
Menurut Suciati, penyebab defisit anggaran yang dikantongi BPJS Kesehatan, lantaran biaya iuran premi yang dibebankan kepada peserta, masih tergolong kecil. Di samping itu, banyak calon peserta BPJS Kesehatan yang menyepelekan pendaftaran kepesertaan. Suciati menyebut, pihaknya banyak menemukan calon peserta yang mendaftar di saat-saat terakhir atau mepet dengan masa tindakan medis.
Tidak heran, pihaknya menyediakan waktu selama 14 hari kerja untuk aktifasi kepesertaan. Rentang waktu yang cukup panjang itu, bukan tidak ada maksud. kata Suciati, hal itu sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar segera menjadi peserta di kala masih segar-bugar.

Pasian dan calon pasien mendafatarkan diri untuk memakai BPJS Kesehatan — MI/Angga Yuniar
“Banyak kasus. Dia mau operasi caesar besok, dan baru sekarang dia mau bikin (kartu BPJS). Ini edukasi. Artinya begini, hamil kan sembilan bulan. Seharusnya dia tahu dong, kalau memang ingin menggunakan secara baik dan benar, pasti dia akan mendaftarkan sejak hari pertama ketahuan hamil. Ini enggak, setelah sembilan bulan, dia baru daftar,” ungkap Suciati.
Keluhan BPJS Kesehatan tidak hanya sampai di situ. Dari sejumlah masyarakat Indonesia yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, ternyata tidak semua yang konsisten. Padahal, peserta diwajibkan rutin membayar iuran premi sesuai dengan kelasnya masing-masing.
“Contoh kasus, saya lagi di apotik pakai baju BPJS. Saya mau bayar. ‘Mbak dari BPJS ya?. Saya jawab, iya. Dia bilang, kemarin ayah saya, gini-gini (ditanggung BPJS). Masih bayar enggak mbak?. Dia jawab, enggak. Itu hanya case by case pada saat saya di jalan. Apalagi kalau ditelusuri lebih lanjut. Datanya banyak sekali,” terang dia.
“Artinya dia hanya memanfaatkan sebesar-besarnya aja, terus belum tentu dia bulan besoknya bayar,” ungkap dia.
BPJS Kesehatan Dukung DPR Bentuk Panja JKN

Sejumlah pasien gagal ginjal kronik menjalani proses cuci darah menggunakan perangkat hemodialisis atau ginjal buatan — ANTARA/Destyan Sujarwoko
DPR berencana membentuk panitia kerja terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencana pembentukan Panja JKN ini langsung didukung oleh BPJS Kesehatan.
“Aktifasi kartu BPJS selama 14 hari sejak didaftarkan itu, murni untuk edukasi masyarakat. Biar mereka mau mendaftar di kala masih sehat dan tidak buru-buru mendaftar saat sakit,” ungkap dia.
Dia mencontohkan ibu hamil yang baru mengurusi biaya operasi caesar di waktu yang mepet. Kata dia, seringkali masyarakat menyepelekan pendaftaran kepesertaan tersebut, sehingga pada akhirnya merugikan calon peserta itu sendiri.
“Kan kalau hamil itu kan biasanya sembilan bulan. Harusnya, di saat dia tahu hamil, cepat mengurus biaya BPJS. Intinya agar masyarakat cepat mengurus dan tidak di waktu-waktu mepet,” ungkap dia.
Sebelumnya, pembentukan Panja BPJS Kesehatan diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah. Banyak permasalahan signifikan sejak program BPJS Kesehatan ini berlangsung. Di antara permasalahannya adalah lamanya waktu aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan sejak didaftarkan.
“Sebetulnya saya sudah tegas meminta waktu tiga hari untuk aktifasi tersebut,” ungkap Politikus PKB dalam kesempatan yang sama.
Banyak Masalah, DPR akan Bentuk Panja BPJS Kesehatan

Ratusan warga DKI Jakarta mengantre untuk mengurus surat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) — MI/Angga Yuniar
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dianggap memiliki banyak permasalahan signifikan. DPR bersiap membentuk Panitia Kerja (Panja) BPJS Kesehatan di masa sidang berikutnya.
Masrifah sendiri sudah menemukan delapan permasalahan yang menghantui pihak-pihak tersebut. Mulai dari sejumlah obat yang tidak masuk dalam e-catalog BPJS Kesehatan hingga mekanisme rujukan berjenjang BPJS yang dan tidak berjalan maksimal.
“Ada yang menumpuk di Puskesmas (Faskes I). Dan akhirnya tidak mau menangani (karena repot) dan langsung dirujuk ke rumah sakit (Faskes II). Kemudian, dari rumah sakit, kalau merasa (penyakitnya) bisa ditangani di Puskesmas, dirujuk-balik ke Puskesmas lagi,” ungkap Masrifah.
Hal itu terjadi karena total Faskes yang ada kualitas dan kuantitasny tidak memadai. Bahkan berkurang dari jumlah semula. Penyebabnya tak lain karena Faskes tidak merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan. “Ada yang tekor gara-gara ikut BPJS,” ungkap dia.
Praktisi di lapangan, Dr Yadi Permana, dari Dokter Indonesia Bersatu mengungkapkan ada permasalahan lain di dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Pemerintah kata Yadi tidak adil dalam membayarkan klaim peserta di rumah sakit pemerintah dan swasta.
“Rumah sakit itu dibayar sama. Kalau rumah sakit pemerintah, tidak masalah. Karena ada subsidi. Beda kalau rumah sakit swasta yang tidak ada subsidi. Jadi wajar banyak rumah sakit yang melayani peserta BPJS setengah hati,” ujar dia.
Begitupun dengan penghargaan profesional dokter. Yadi menambahkan, para dokter hanya dibayar Rp2 ribu per pasien. Nominal ini dianggap sangat tragis, karena lebih murah dari biaya parkir bahkan biaya ke toilet. “Itu kasarnya,” tukas dia.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi