Putusan PT TUN Kalahkan Djan Faridz, PPP Romi Langsung Tancap Gas

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah menolak gugatan Djan Faridz dalam sengketa dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dok.foto/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA.  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah menolak gugatan Djan Faridz dalam sengketa dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Umum PPP versi Muktamar Pondok Gede Rhomahurmuzy menilai keputusan tersebut sekaligus menyatakan bahwa kepemimpinannya memang sah.

“Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya,” ujar pria yang akrab disapa Romi ibu dalam keterangan persnya, Rabu (14/6).

Ditegaskannya bahwa selama ini, PPP sesungguhnya tidak ada dualisme. Sebab, PPP sudah kembali bersatu sejak islah di Muktamar VIII 2,5 tahun yang lalu. SK Menkumham yang dikeluarkan pada April 2016 lalu pun menurutnya juga telah memperkuat keabsahan kepemimpinannya.

Romi nampaknya tak mau konflik internal di partainya berlarut-larut. Buktinya, dengan berbesar hati, dia bersedia mengajak seterunya Djan Faridz beserta para pendukungnya untuk bergabung dengan kepengurusan PPP yang sah.

“Mengambil berkah Ramadhan, dalam waktu dekat saya akan mendatangi Pak Djan Faridz dan mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP. Dengan adanya putusan ini, saya mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu,” ajaknya.

Lebih lanjut katanya dengan adanya keputusan hukum atas keabsahan kepengurusannya, Romi mengaku saat ini pihaknya tinggal fokus ke agenda-agenda politik yang akan dihadapi. Misalkan menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

“PPP langsung tancap gas ke gigi empat,” demikian Romi.

Sumber:Roml.co

Posted by: Admin Transformasinews.com