TRANSFORMASINEWS. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
“Putusan Nomor 1 dari 11 putusan bahwa yang pertama MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DPP PPP Djan Faridz. Itu artinya secara hukum dan politik PPP yang sah, dan inkrah adalah PPP yang dipimpin Djan Faridz. Jadi, Menkumham Yasonna Laoly wajib menjalankan perintah hukum itu dan tak boleh mengabaikannya,” kata Dimyati Natakusumah, di sela-sela Press Gathering pimpinan DPR dengan Wartawan Parlemen RI, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti dilansir JPNN, Minggu (1/11) malam.
Menurut Dimyati, kalau sampai Menkumham mengabaikan putusan MA tersebut, berarti Menkumham telah melanggar hukum. “Jadi, jangan sampai itu terjadi,” tegas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.
KETUA DPW PPP SUMSEL IBNU HAJAR DEWANTARA/RMOLSUMSEL
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
Menanggapi kisruh terkait pengesahaan kepengurusan DPP PPP di pusat oleh Kemenkumham , Ketua DPW PPP Sumsel Ibnu Hajar Dewantara dengan bijak mengatakan, kisruh di tingkat DPP tidak berpengaruh terhadap kepengurusan DPW PPP di Sumsel.
“Sampai saat ini seluruh kader PPP di sumsel masih tetap satu, solid tidak ada perpecahan, ” ucap Ibnu Hajar, Selasa (3/11).
Ia menegaskan, dikeluarkan atau tidak dikeluarkanya SK oleh Kemenkumham, Kepengurusan di Sumsel Tidak ada masalah, karena selama ini silatuhrami antar kader tetap berjalan tidak ada perpecahan.
Namun, jika nanti ada arahan pusat harus ada penyesuaian dan diperintahkan untuk meluruskan penyesuaian tersebut, maka yang akan meluruskan itu adalah anggaran dasar dan organisasi.
“Alhamdulilah kader Sumsel damai , tidak ada yang namanya dualisme,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai aturan, organisasi harus mempunyai tiga unsur sah dalam berorganisasi. Pertama pengakuan dari pemerintah, kedua ada sekretariat atau kantor organisasi yang sudah diverifikasi tentu yang sudah mengikuti Pilkada 2014 lalu.
Ketiga dari sisi kepemimpinan, jika pergantian tidak malaui mekanisme garis kepemimpinan dan itu tidak melewati mekanisme organisasi, artinya tidak sah hal itu sesuai anggaran dasar.
“Jika ada pihak lain yang mengatasnamakan kepengurusan baru tentu harus melapor terlebih dahulu, karena untuk sahnya harus diverifikasi dulu dimana kantornya, kalo kepengurusan PPP di Sumsel sejak 2014 lalu sudah diverifikasi untuk menghadapi Pilkada, masalah adanya sekelompok yang mengklaim mereka kepengurusan yang sah biarkan saja. Saya tegaskan di Sumsel belum ada mekanisme pergantian kepengurusan di tubuh DPW PPP,” pungkasnya.