Mabes Polri: Hary Tanoe Sudah Ditetapkan Tersangka

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. MABES Polri memastikan pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Sesuai rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe pada awal Juli nanti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol.Rikwanto mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan sudah diterbitkan pada pada 15 Juni lalu. Dalam surat perintah dimulainya penyidikan atau DPDP tersebut, Ketua Umum Partai Perindo tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hary diduga telah melakukan ancaman melalui pesan singkat media elekteonik kepada penyidik Jampidum Yulianto,” ujarnya. Atas laporan tersebut penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka, imbuhnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang informasi transaksi elektronik.

Pernyataan dari Mabes Polri tersebut sekaligus menegaskan pernyataan dari Kejaksaan Agung, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017 sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui SMS.

“Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah ‘clear’ ya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6).

Sumber: Mediaindonesia.com (OL-3)

Posted by: Admin Transformmasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016