
TRANSFORMASINEWS.COM, JATIM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap terhadap DPRD Jatim.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/8), menyampaikan, ketiga saksi itu adalah Kadis Perkebunan Provinsi Jatim, HM Mochamad Samsul Arifien; Kadis Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim, M Ardi Prasetiawan; dan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.
Penyidik akan memeriksa M Ardi Prasetiawan dan Heru Tjahjono sebagai saksi untuk tersangka Mochammad Basuki (MB), Ketua Komisi B DPRD Jatim. Sedangkan HM Mochamad Samsul Arifien saksi untuk tersangka M Kamil Mubarok, Anggota DPRD Provinsi Jatim.
Menurut Febri, Ardi dan Samsul sebelumnya telah dicegah pergi ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan mulai pertengahan Juni 2017. Penyidik juga melakukan hal yang sama terhadap tersangka M Kamil Mubarok saat masih berstatus sebagai saksi.
Ardi dan Samsul sebelumnya memberikan uang suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki. Ardi memberikan uang Rp. 50 juta sementara Samsul menyerahkan uang Rp. 100 juta.
Pemeriksaan kali ini akan digali terkait setoran uang tersebut yang sebelumnya sudah disepakati antara Komisi B dengan sejumlah dinas yang jadi mitranya.
Untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa beberapa kepala dinas di antaranya Purnomo Hadi selaku Kadi Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim, Kadis Pariwisata Provinsi Jatim, Zaenal Arif, dan lainnya.
Dalam kasus suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif serta penggunaan anggaran tahun 2017 itu, KPK telah menetakan 7 orang tersangka.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jatim. Dari OTT itu KPK menetapkan 6 orang tersangka dan menyita uang sejumlah Rp 150 juta yang ada di ruangan anggota DPRD Jatim.
Uang suap sejumlah Rp 150 juta itu diduga merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta dari setiap kepala dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B DPDR Jatim.
Adapun enam orang tersangkanya yaitu Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Setelah mengembangkan kasusnya, KPK kemudian menetapkan Anggota DPRD Jawa Timur, M Kabil Mubarok, sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup. KPK juga langsung menahan Kabil.
KPK menyangka Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kabil Mubarok selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: GATRAnews/Iwan Sutiawan
Posted by: Admin Transformasinews.com
