
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Jumat (10/4/2015).FOTO:KOMPAS.COM
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama,” ujar Priharsa, Jumat, 10 April 2015. Penyidik lembaga antirasuah memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dari pukul 10.27 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Suryadharma pun melawan dengan tak mau menandatangi surat perintah penahanan. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, hingga sekarang belum ada kerugian negara dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. “Namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” ujarnya.

Suryadharma Ali menghadiri keterangan pers permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangkanya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun itu. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Suryadharma Ali Tolak Teken Surat Perintah Penahanan KPK
Tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali melawan saat akan dijebloskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke rumah tahanan Guntur hari ini, Jumat, 10 April 2015.
Eks Menteri Agama ini melakukan perlawanan dengan tidak mau menandatangi surat perintah penahanan. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab, hingga sekarang belum ada kerugian negara dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. “Namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” ujarnya.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Suryadharma Ali diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun.Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Tangkap Politikus, Tahan SDA, Jum’at Keramat Lagi di KPK?

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjawab pertanyaan media saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 10 April 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama,” ujar Priharsa, Jumat, 10 April 2015. Penyidik lembaga antirasuah memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dari pukul 10.27 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Hari Jum’at seakan menjadi keramat lagi di KPK. Sebelumnya Komisi juga mencokok politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Adriansyah, Kamis, 9 April 2015 dan baru dibawa ke Jakarta pada Jum’at, 10 April. Selain Adriansyah, KPK juga menangkap Agung Kusnadi dan seorang pengusaha Andrew H.
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat. “Kami memperoleh info dari masyarakat itu sekitar sepekan dua pekan yang lalu,” ujar Johan di kantornya, 10 April 2015. Tim satuan tugas KPK melakukan penyelidikan. “Kemudian ditangkapnya beberapa orang yang kami sampaikan itu,” kata Johan.
KPK menangkap Adriansyah dan Agung di salah satu hotel di Sanur, Bali, pada pukul 18.45 WITA, Kamis, 9 April 2015. Adriansyah yang merupakan bekas Bupati Tanah Laut yang sekarang menjabat anggota Komisi IV DPR itu sedang mengikuti kongres PDIP. Dia merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan.
SUMBER:TEMPO.CO/SRIPOKU/AR
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi