Fauzan Kakek Empat Cucu Cabuli Tetangga

1-OI-CABUL

Tersangka Fauzan (tengah) saat diamankan petugas.

TRANSFORMASINEWS.COM, INDERALAYA – Fauzan (58), warga Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kakek yang telah dikaruniai tiga orang anak, dan empat cucu ini, dilaporkan oleh tetangganya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polres OI, atas dugaan  pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial  Des (16). Korban merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas X, di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di kawasan Inderalaya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan upaya penyelidikan diperkuat hasil visum terhadap korbannya. Akhirnya, jajaran unit reskrim Polres OI langsung meringkus tersangka Fauzan yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini. Pelaku diringkus ketika sedang berada di rumahnya Desa Sejaro Sakti Inderalaya kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat diringkus, tidak ada perlawanan dari pelaku yang pada saat didatangi petugas Kepolisian di rumahnya. Bahkan  tersangka langsung ketakutan dan pasrah ketika digiring menuju Mapolres OI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di Mapolres OI, pria paruh baya ini, mengakui sepenuhnya bahwa dirinya telah mencabuli korban. Upaya pencabulan yang dilakukannya terhadap korban, dengan  ancaman pencekikan pada bagian leher. Sehingga, dengan leluasa tersangka berhasil menggagahi korbannya di pinggiran sungai Desa Sejaro Sakti.

Tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban, dengan alasan khilaf. Lanjutnya, terakhir kali pada Senin pagi awal Mei lalu. Tersangka melihat pagi itu, korban sedang melintas di depan rumahnya. Lalu, pelaku memanggil korban, dan mengasih uang senilai Rp 200 ribu  kepada korban. Korban sempat menolak. Namun, lantaran dibawah ancaman akan dicekik , korban pun takut dan pasrah. “Sudah tiga kali pak, aku terpaksa melakukannya karena, khilaf,” akunya di Mapolres OI, Jumat (10/6).

Kapolres OI AKBP M Arif Rifai SIk, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Munandar H SIk, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan yang korbannya masih dibawah umur.

“Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan upaya penyelidikkan yang diperkuat dengan hasil visum yang diperoleh dari pihak rumah sakit, menyatakan jika selaput darah pada bagian kemaluan korban mengalami robek. Tersangka pun, langsung kita ringkus tanpa perlawanan,” terang Kasat Reskrim, seraya menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (din)

Razia Amankan 6 Tukang Pijat

Razia Amankan 6 Tukang Pijat

Diantara tukang pijat diduga menyediakan layanan plus-plus, diamankan Sat Pol PP untuk didata. Foto nurmuin/Palembang pos

KAYUAGUNG – Sebanyak 6 orang wanita setengah tua, yang diketahui sebagai tukang pijat di kawasan Jalintim, persisnya di depan Danau Teluk Gelam, OKI, diangkut petugas gabungan dari Sat Pol PP, Polri dan TNI, yang sedang melakukan razia bersama, kemarin (10/06).
Sasaran razia ini adalah penyakit masyarakat, yang berada dilokasi hiburan malam dikawasan Jalintim OKI, mulai dari Teluk Gelam, hingga Kecamatan Lempuing Jaya, dengan tujuan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

Seperti praktik prostitusi yang berkedok rumah makan ataupun kafe-kafe hiburan dan panti pijat tradisional yang memang jumlahnya cukup banyak di wilayah OKI. Namun sayang operasi ini diduga sudah lebih dulu bocor, karena saat petugas  datang banyak kafe yang tidak buka. Padahal biasanya buka hingga menjelang pagi yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur. Petugas gabungan menyisir kafe-kafe atau warung remang-remang yang diduga sebagai tempat mesum mulai dari Kecamatan Teluk Gelam hingga ke Hutan Tutupan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dan sebanyak enam orang wanita asal Lampung yang menjadi tukang pijat yang diduga sebagai pekerja seks dibawa ke Kantor Sat Pol PP OKI untuk didata dan diserahkan ke Dinas Sosial OKI.

Kasat Pol PP OKI Alexander Bustomi mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas dan kesucian bulan ramadan dan juga didasari dari Perda No 13 tahun 2010 tentang ketertiban umum.

“Kita telah melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga sering dijadikan tempat maksiat, sehingga hal tersebut dapat mengganggu kondusifitas dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” katanya.

Katanya, pihaknya  mengamankan para pekerja di salah satu panti pijat yang perizinannya dipertanyakan untuk itu, pihaknya akan menanyakan dan melakukan pembinaan terhadap mereka semua. “Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras di tempat yang perlu diklarifikasi tentang izin dan peredarannya,” katanya.

Pemerintah OKI katanya, telah menyebarkan surat edaran sejak H-10 Ramadan yang ditujukan ke tempat-tempat hiburan dan warung-remang-remang untuk menghentikan aktifitasnya. Bukan hanya di bulan ramadan pihaknya meminta para pemilik kafe tersebut untuk menghentikan aktifitasnya selamanya karena tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Kita akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tempat-tempat tersebut dan terus memberikan teguran-teguran kalau memang ini nantinya masih meresakan masyarakat kita akan ambil tindakan tegas lain,”jelasnya.

Sementara itu Kabag Ops Polres OKI Kompol God Parlas Sinaga mengatakan, dalam operasi tersebut jajaran polres OKI sifatnya hanya membackup saja, namun demikian jika ditemukan hal-hal yang melanggar hukum sudah pasti akan ditindak. “Ini salah satu upaya kita untuk memberikan rasa aman dan khusyuk  bagi masyarakat yang sedang melaksankan ibadah puasa,” tukasnya.

Sumber:Palpos.com

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016