Di PALI Tiga CPNS Kategori Dua Gagal Dilantik

105 Instansi di Daerah Tak Boleh Tambah PNS karena Boros
105 Instansi di Daerah Tak Boleh Tambah PNS karena Boros
105 Instansi di Daerah Tak Boleh Tambah PNS karena Boros/ILUSTRASI

TRANSFORMASINEWS, MUARAENIM — Dari 104 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten PALI berasal dari tenaga honor kategori II (K2) tahun 2014, ternyata sebanyak tiga CPNS gagal dilantik sehingga pelantikan hanya diikuti 101 CPNS, digedung Pesos komplek Pertamina, Selasa (18/11/2014).

Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ir H Heri Amalindo MM, selain melantik Kepala Sekolah, juga melantik  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honor ketegori II tahun 2014 dilingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Menurut Heri Amalindo, dari 104 CPNS K2I tersebut, ternyata hanya 101 yang baru bisa dilantik. Sedangkan tiga CPNS batal dilantik dengan berbagai alasan seperti satu karena meninggal dunia, satu lagi karena tidak lulus verifikasi berkas dan masih di Dinas inspektorat Kabupaten PALI, dan satunya lagi berkasnya ditahan oleh BKN.

Dari 101 CPNS tersebut hampir 90 persen dibagian tenaga pendidikan yang berjumlah 94 orang, untuk teknis berjumlah tiga orang dan kesehatan sebanyak empat orang. Sedangkan untuk Kepala Sekolah sendiri sebanyak 20 orang dan semuanya untuk Kepala Sekolah Dasar (SD) yang dirolling dari tempat lama ketempat yang baru.

Dengan telah dilaksanakannya pelantikan tersebut, kata Heri, pihaknya berharap CPNS dan Kepala Sekolah yang baru dilantik agar meningkatkan kedisiplinnya dalam menjalankan tugas.

Dimana selama menjadi tenaga honor atau sebelum menjabat kepala sekolah selalu datang lebih awal dan tidak bolos, maka setelah menjadi CPNS dan diberikan jabatan untuk lebih giat dan aktif serta meningkatkan profesionalitas kinerjanya.

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten PALI, Yuhairudi, berharap kepada CPNS yang baru dilantik untuk lebih baik dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan profesional.

Sumber:SRIPOKU.COM