TIDAK ADA PAKSAAN UNTUK IKUTI FULL DAY SCHOOL, ADA SYARAT KHUSUS, APA YA…?

Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim melalui Kabid Pembinaan SMP Rizal Alfian. Dok.Foto: Ari Firmasyah/Transformasinews.com

TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. Polemik tentang pelaksanaan full day school atau pelaksanaan lima hari sekolah sesuai permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 yang banyak menuai pro dan kontra daalam pelaksanaanya, saat ini telah jelas dan bisa diterima berbagai kalangan dengan dikeluarkanya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, seperti di jelaskan Kadisdikbud Kabupaten Muara Enim, melalui kabid pembinaan SMP Rizal Alfian saat disambangi Transformasinews TVNet, kamis (07/09/2017).

Saat ini ada lima Sekolah yang mengikuti peraturan yang di keluarkan oleh Mendikbud itu. “Kelima SMP tersebut yakni SMPN 1 Lawang Kidul, SMPN 2 Lawang Kidul, SMPN 1 Muara Enim, SMPN 1 Gelumbang dan SMP IT Rabanni Muara Enim,” Terang Rizal.
Namun lanjut Rizal, kita tidak memaksakan setiap sekolah harus mengikuti Full day School, karena untuk mengikuti Permendikbuk Nomor 23 tahun 2017 itu hanya yang sudah mampu dan melengkapi syarat saja.
“Bagi sekolah yang sudah mampu dan mempunyai daya dukung sarana prasarana yang cukup seperti ruang belajar, lab dan perpustakaan, tempat ibadah dan sarana lainya serta guru dan tenaga pendidik serta didukung oleh komite sekolah dan orang tua Siswa,” Tutur nya.
Selain itu tambah Rizal, Sekolah juga harus memperhatikan juga kelancaran sarana transportasi bagi siswa untuk pergi dan pulang sekolah. “Nah, bila hal tersebut sudah terpenuhi, silahkan sekolah mengajukan usul untuk pelaksanaan lima hari sekolah atau biasa dengan full day school,” Terang Rizal.
Masih kata Rizal, Presiden telah mengeluarkan perpres No 87 Tahun 2017 untuk mengganti permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Dan dengan adanya Perpres ini otomatis permendibud Nomor 23 Tahun 2017 tidak berlaku lagi.
“Saat ini Permendikbud sudah di ganti dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2017, dan mengganti istilah full day school dengan penguatan pendidikan karakter (PPK), Sekolah diberi kebebasan untuk memilih hari sekolah sesuai dengan kondisi masing-masing sesuai pasal 9 Perpres tersebut, jadi bukan tentang sekolahnya yang sampai sore tapi bagaimana cara mendidik dan membangun karakter siswa agar lebih baik,” Tutup Rizal.
Laporan : Ari Firmansyah/ TransF TVNet
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com