TRANSFORMASINEWS.COM-JAKARTA. Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan bansos dari Dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, 2013.
“Kami sedang mengkaji untuk menetapkan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/3).
Meski demikian, Arminsyah enggan siapa-siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini. Dia berdalih, prosesnya masih berlangsung. “Belum (berapa dan siapa tersangkanya), nanti saja akan diinformasikan jika sudah ada tersangkanya,” janji mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel ke penyidikan.
Sejumlah pihak, mulai Camat, Lurah, LSM, Karang Taruna dan Pengurus Rumah Ibadah serta Anggota DPR diperiksa oleh Kejagung. Dari temuan Audit BPK Dana Hibah Provinsi Sumsel, 2013 yang belum dipertanggung jawabkan senilai Rp821,9 miliar.
Baca juga: TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-“
Namun, pria berambut dan kumis tipis, setibanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pukul 14:25 WIB tidak berkata satu kata patah pun. Dia langsung masuk Gedung Bundar menuju ruang pemeriksaan, di lantai dasar Bundar.
Semula, Alex dijadwalkan datang pukul 09. 00 WIB, namun karena kesibukan diundur pukul 14. 00 WIB. Para awak media sempat menggerutu atas penguduran jadwal, karena sedari pagi sudah “nongkrongi’ Gedung Bundar.
SAKSI
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan pemeriksaan terhadap Alex dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Jadi, meski sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik), tersangka belum kita tetapkan.”
Arminsyah beralasan Sprindik-nya masih bersifat umum dan pemeriksaan masih terus berlangsung, baik di Kejaksaan Agung dan atau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Lolos dari Jumat Keramat, Alex Nurdin Melenggang
“Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana Bansos dan Hibah Sumsel,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (29/4). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada, Selasa (26/4).
Kepada wartawan Alex menyatakan pihaknya sudah menjelaskan semuanya kepada tim penyidik, termasuk pengembalian uang sebesar Rp15 miliar oleh Pemprov Sumsel. “Ini kan sesuai temuan BPK. Jadi sudah Rp15 miliar dikembalikan oleh Pemprov,” jelasnya.
Alex sendiri mengaku tidak ingat berapa jumlah uang temuan BPK. “Pengembalian uang itu, karena ada temuan BPK bahwa penyaluran Bansos dan Hibah tidak tepat. Seperti, proposal yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan, setelah BPK menemukan dugaan penyalahgunaan dana Bansos dan Hibah Pemprov Sumsel, 2013. Besarnya dana Bansos dan Hibah, 2013 sekitar Rp2,1 triliun. Kejagung lalu menyelidiki dan kemudian, melakukan penyidikan.
Alex diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dan Bansos provinsi Sumatra Selatan, 2013. Pemeriksaan pertama dilaksanakan, pekan lalu dan pemeriksaan yang kedua, Selasa (26/4).
“Kita sudah periksa Pak Gubernur Alex Noerdin kemarin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/4).
Dia tidak mau berkomentar kemungkinan Alex yang kini masih saksi berubah jadi tersangka seperti Gatot Pujo Nugroho. “Saya tidak bisa mengomentari sesuatu yang tengah berproses dan dia diperiksa soal penggunaan dana hibah dan bansos pada Pemerintah Sumatra Selatan, sekarang masih saksi,” ujarnya.
Bahkan, kata Arminsyah, Alex akan diperiksa lagi Jumat (29/4), guna melakukan pendalaman terkait penggunaan dana hibah. “Kan dia Gubernur perlu dukungan data, Jumat nanti kita periksa lagi,” terangnya.
Sumber: Poskota (ahi/win/sir/us)
Posted by: Admin transformasinews.com