Sidang Perdana Eddy-Yulius Digelar Rabu

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi dana bansos OKU 2008 lalu senilai Rp 3 miliar memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/3/2014) mendatang.

Dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU ini, akan menghadirkan dua terdakwa yakni mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati OKU aktif Yulius Nawawi.

Hal ini dibenarkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan ketika dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin (10/3/2014).

Menurut Posma, dalam sidang perdana ini akan diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Palembang Ade Komaruddin SH MHum dengan hakim anggota  Iskandar Harun dan Gustina.

“Persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan. KUHP dan sidang Tipikor lainnya. Meski keduanya pejabat, tidak akan ada persidangan yang istimewa yang diberikan. Semuanya sama seperti sidang tipikor lainnya,” katanya (TRIBUNSUMSEL.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016